3 Sorotan Kompolnas Soal Polisi Paksa Tahanan Seks Oral Cuma Disanksi Demosi

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 12 Des 2023 06:00 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Ari Saputra
Makassar -

Kompolnas RI menyoroti kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu S hanya disanksi demosi lantaran memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Kompolnas menilai Briptu S seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Briptu S diduga memaksa seorang wanita tahanan kasus peredaran obat daftar G melakukan seks oral pada Juli 2023. Briptu S melakukan aksi bejatnya dalam kondisi mabuk.

Berselang lima bulan kemudian, Briptu S menjalani pelanggaran kode etik anggota Polri pada Selasa (5/12). Hasilnya, Briptu S disanksi demosi 7 tahun yang mana hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan perbuatan bejat Briptu S.


Dirangkum detikSulsel, berikut 3 sorotan Kompolnas di kasus Briptu S memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral dalam tahanan Polda Sulsel:

1. Kompolnas Kecewa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun dia mengakui pihaknya kecewa dengan putusan tersebut.

"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan," kata Poengky kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).

"Hukuman etik berupa demosi 7 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan pelaku," sambungnya.

Poengky menyinggung status Briptu S sebagai personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. Jadi, kata Poengky, Briptu S seharusnya menjaga korban.

"Bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," cetusnya.

2. Kompolnas Dorong Polda Sulsel Banding

Poengky mendesak Polda Sulsel melakukan banding terhadap putusan demosi Briptu S. Kapolda Sulsel juga diminta ikut turun tangan.

"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," kata Poengky.

Poengky menegaskan pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Kasus ini seharusnya menjadi catatan karena pelaku merupakan polisi.

"Sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukannya," kata Poengky.

Kompolnas Pertanyakan Proses Pidana Briptu S....




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork