Kompolnas Dorong Polda Sulsel Banding di Kasus Polisi Paksa Tahanan Seks Oral

Kompolnas Dorong Polda Sulsel Banding di Kasus Polisi Paksa Tahanan Seks Oral

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 09 Des 2023 16:04 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan Mappiwali/detikcom).
Makassar -

Kompolnas RI mendorong Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan banding usai polisi yang memaksa tahanan wanita melakukan seks oral, Briptu S hanya disanksi demosi. Kompolnas menilai hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).

Poengky menegaskan pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Dia kian menyesalkan sebab kasus ini dilakukan oleh seorang polisi yang seharusnya melindungi perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukannya," kata Poengky.

Untuk diketahui, Briptu S yang merupakan anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel menjalani sidang kode etik pada Selasa (5/12). Briptu S dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

"Briptu S seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik, bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," cetus Poengky.

Diberitakan sebelumnya, korban merupakan wanita yang ditahan terkait kasus obat daftar G. Pelecehan yang dialami korban diduga terjadi pada Juli 2023 dan pertama kali diungkapkan oleh pacar korban berinisial HA (26).

Berdasarkan pengakuan korban kepada HA, kasus itu berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk. Briptu S langsung baring di belakang korban.

"Terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.

Lebih lanjut HA menjelaskan bahwa Briptu S mengajak korban ke dalam toilet namun korban menolak dengan alasan sedang haid. Menurut HA, hanya ada korban bersama dua tahanan lainnya pada malam itu.

"Ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.

Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.

"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.




(hmw/hsr)

Hide Ads