Alasan 12 ASN Parepare Tidak Tahu Regulasi Saat Diduga Tak Netral di Pemilu

Alasan 12 ASN Parepare Tidak Tahu Regulasi Saat Diduga Tak Netral di Pemilu

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 09 Des 2023 07:00 WIB
ilustrasi opini tentang pemilu
Ilustrasi. Foto: edi wahyono
Parepare -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memproses 12 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi, mereka beralasan tidak mengetahui regulasi terkait netralitas ASN.

"Pada prosesnya mereka bilang tidak tahu aturan dan regulasinya," ujar Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Jumat (8/12/2023).

Zainal pun mengaku telah melakukan pencegahan agar alasan serupa tidak lagi menjadi dalih bagi ASN untuk melanggar netralitas. Salah satunya dengan menyurati seluruh ASN di Parepare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kami surati 3.457 ASN di Parepare ini semua perorang agar tak ada lagi alasan sekaligus bentuk sosialisasi dari kami," tegasnya.

Adapun kasus 12 ASN yang diproses Bawaslu Parepare itu hasilnya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu di antaranya merupakan Camat Bacukiki, Saharuddin, yang diduga mendukung caleg bernama Muh Ilhamsyah, anak matan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

ADVERTISEMENT

"Pak Camat yang terakhir atau yang ke-12. Sebelumnya ada 11 ASN lain yang sudah diteruskan ke KASN untuk diproses," imbuhnya.

Zainal menambahkan 12 ASN yang berproses di KASN juga akan dikoordinasikan ke Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. Dia mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan mereka dapatkan.

"Kalau dari KASN itu ke Pj Wali Kota langsung. Saya belum tahu perkembangannya (apakah sudah dijatuhkan sanksi ke ASN yang melanggar)" imbuhnya.

Dengan jumlah kasus itu, lanjutnya, maka Parepare disebutnya cukup rawan di Pemilu 2024. Apalagi kasus pelanggaran netralitas ASN juga tinggi ketika Pemilu dan Pilkada lalu, meski datanya tak dirincikan.

"Secara data memang banyak yang kita proses sehingga Parepare dianggap rawan pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bawaslu Usul Camat Bacukiki Disanksi

Bawaslu merekomendasikan Camat Bacukiki Saharuddin untuk disanksi buntut diduga mengkampanyekan anak Taufan Pawe. Perkara ini awalnya diproses Bawaslu Parepare setelah menerima laporan warga.

Bawaslu juga telah mengkaji sejumlah bukti formil dan materiil yang diterimanya. Selanjutnya rekomendasi sanksi itu akan diputuskan oleh KASN.

"Prosesnya nanti KASN yang menindaklanjuti, pemberian sanksinya seperti apa, KASN yang menentukan," kata Zainal kepada detikSulsel, Senin (27/11).

Zainal menuturkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Parepare terhadap Saharuddin. Camat Bacukiki itu diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN.

"Sudah kami umumkan dan direkomendasikan ke KASN untuk memproses dugaan pelanggaran netralitasnya," imbuhnya.

Pihaknya tidak merinci hasil pemeriksaan terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas itu. Zainal menyerahkan sepenuhnya ke KASN untuk menindaklanjuti.

"Kami tidak boleh langsung (memvonis) bahwa (Saharuddin) melanggar karena itu juga kewenangan ASN yang menilai. Kalau ASN yang memproses KASN bisa memastikan dengan mengeluarkan sanksi kalau terbukti melanggar," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)

Hide Ads