Bawaslu Sulsel Usut 46 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu, 2 Orang Dipecat

Bawaslu Sulsel Usut 46 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu, 2 Orang Dipecat

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 29 Nov 2023 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.
Foto: Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut 46 ASN yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024. Dua orang di antaranya sudah dipecat.

"Sekarang posisinya 46 ASN yang diproses terkait pelanggaran. (Jenis pelanggarannya) Variasi. Ada yang dipecat. Ada dua yang dipecat, di Luwu Timur dan Bantaeng," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/11/2023).

Mardiana mengatakan kasus pelanggaran netralitas di Bantaeng dilakukan kepala desa (kades). Dia mengatakan kades tersebut tergabung dalam partai politik dan maju menjadi caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala desa di Bantaeng. Karena dia nyaleg dan ternyata ditemukan KTA (kartu tanda anggota). Itu kan tidak boleh kepala desa berpolitik praktis, sama dengan ASN," bebernya.

Dia menuturkan kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak ditemui di Kota Palopo dan Kota Parepare. Namun, dia belum merinci detail jumlah kasus yang ditangani di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

"Yang banyak itu di Palopo, Parepare. Aduh saya ngga hapal (jumlah pastinya). Tapi jumlahnya 46 yang kita tangani sekarang, se-Sulsel," paparnya.

Di sisi lain, Mardiana mengklaim kasus pelanggaran netralitas ASN menurun dalam 2 bulan terakhir. Hal ini diakui sebagai dampak dari deklarasi netralitas ASN yang dicanangkan oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

"Dalam 2 bulan terakhir ini, jumlahnya juga sudah menurun. Sekarang posisinya 46 ASN yang diproses terkait pelanggaran. Ini mungkin dampak dari pertemuan komitmen (netralitas ASN) yang dilakukan oleh Pj Gubernur," imbuhnya.

Dia menduga pelanggaran netralitas ASN sering terjadi lantaran minimnya pengetahuan terkait hal itu. Bagi Mardiana, dengan adanya deklarasi tersebut, ASN telah memahami bahwa mereka adalah objek yang telah diatur dalam UU Pemilu.

"Jadi kan sebenarnya orang melanggar itu karena tidak punya pengetahuan. Pengetahuan terkait larangan, bahwa mereka adalah bagian dari instrumen yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu," sebut Mardiana.

Dia juga mengaku deklarasi netralitas ASN itu berdampak positif terhadap penanganan pelanggaran. Terbukti, kata Mardiana, hingga saat ini belum ada ASN lingkup Pemprov Sulsel yang diproses imbas pelanggaran netralitas.

"Nda ada spesifikasi. Kayaknya Pemprov tidak ada. Terasa itu efeknya ketika sudah ada komitmen di sini. Biasanya kita ada patroli pengawasan di daerah, ini kurang. Mungkin sudah terdistribusi informasi soal itu,"pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads