Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan syarat baru dalam perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPU membatasi calon KPPS maksimal berusia 55 tahun dan tidak punya riwayat penyakit penyerta atau komorbid.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan syarat tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat Pemilu 2024 berjalan. Dia khawatir ada insiden anggota KPPS meninggal seperti pada Pemilu 2019 lalu.
"Penyakit komorbid itu adalah penyakit penyerta, hal ini menjadi mitigasi risiko agar tidak terulang peristiwa 2019," ujar Endang Sari kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).
Diketahui pada Pemilu 2019 lalu ada 5 anggota KPPS yang meninggal. Mereka disebut meninggal karena kelelahan, yang turut dipengaruhi dengan adanya penyakit komorbid dari yang bersangkutan.
"Ada 5 (KPPS meninggal pada Pemilu 2019) di Makassar, diduga mereka meninggal akibat kelelahan," ujar Endang.
Selain penyakit komorbid, KPU juga memberi batasan usia yakni maksimal 55 tahun. KPU juga mengutamakan calon yang paham teknologi komunikasi dan informasi dalam perekrutan anggota KPPS nanti.
Rekrut 28.028 Orang
Endang menyebut KPU Kota Makassar bakal merekrut anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 28.028 orang yang akan bertugas di 4.004 TPS di Makassar.
"Jumlahnya setiap TPS 7 KPPS, jumlah TPS 4.004 jadi yang akan diterima sebanyak 28.028 orang," ujar Endang, Rabu (22/11).
Terkait honor, Endang menyebut nilainya naik dari Pemilu 2019 lalu. Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.
"Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS 1,1 juta. Naik signifikan dibanding Pemilu 2019," jelasnya.
Syarat lengkap di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: KPU Bicara soal Aturan Ijazah Capres, Tegaskan Tak Ada yang Dilindungi"
(asm/asm)