Syarat Tak Punya Penyakit Komorbid untuk 28.028 Calon KPPS di Makassar

Syarat Tak Punya Penyakit Komorbid untuk 28.028 Calon KPPS di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 08 Des 2023 09:30 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan syarat baru dalam perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPU membatasi calon KPPS maksimal berusia 55 tahun dan tidak punya riwayat penyakit penyerta atau komorbid.

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan syarat tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat Pemilu 2024 berjalan. Dia khawatir ada insiden anggota KPPS meninggal seperti pada Pemilu 2019 lalu.

"Penyakit komorbid itu adalah penyakit penyerta, hal ini menjadi mitigasi risiko agar tidak terulang peristiwa 2019," ujar Endang Sari kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui pada Pemilu 2019 lalu ada 5 anggota KPPS yang meninggal. Mereka disebut meninggal karena kelelahan, yang turut dipengaruhi dengan adanya penyakit komorbid dari yang bersangkutan.

"Ada 5 (KPPS meninggal pada Pemilu 2019) di Makassar, diduga mereka meninggal akibat kelelahan," ujar Endang.

ADVERTISEMENT

Selain penyakit komorbid, KPU juga memberi batasan usia yakni maksimal 55 tahun. KPU juga mengutamakan calon yang paham teknologi komunikasi dan informasi dalam perekrutan anggota KPPS nanti.

Rekrut 28.028 Orang

Endang menyebut KPU Kota Makassar bakal merekrut anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 28.028 orang yang akan bertugas di 4.004 TPS di Makassar.

"Jumlahnya setiap TPS 7 KPPS, jumlah TPS 4.004 jadi yang akan diterima sebanyak 28.028 orang," ujar Endang, Rabu (22/11).

Terkait honor, Endang menyebut nilainya naik dari Pemilu 2019 lalu. Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.

"Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS 1,1 juta. Naik signifikan dibanding Pemilu 2019," jelasnya.

Syarat lengkap di halaman selanjutnya.

Persyaratan Anggota KPPS di Pemilu 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Hide Ads