Perekrutan 28.028 KPPS Makassar, KPU Hindari Calon Punya Penyakit Komorbid

Perekrutan 28.028 KPPS Makassar, KPU Hindari Calon Punya Penyakit Komorbid

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 07 Des 2023 15:41 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan merekrut 20.028 orang untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satu syaratnya, calon KPPS tidak memiliki penyakit komorbid.

"Penyakit komorbid itu adalah penyakit penyerta, hal ini menjadi mitigasi risiko agar tidak terulang peristiwa 2019," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Endang menuturkan ada 5 anggota KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019. Maka dari itu, pihaknya juga membatasi usia KPPS yakni maksimal berusia 55 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 5 (KPPS meninggal pada Pemilu 2019) di Makassar, diduga mereka meninggal akibat kelelahan," ujar Endang.

KPU juga mengutamakan calon yang paham teknologi komunikasi dan informasi dalam perekrutan anggota KPPS nanti. Minimal setiap TPS ada 7 anggota KPPS yang menguasai teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, komposisi dari perwakilan tokoh masyarakat, mahasiswa/pelajar dan masyarakat umum juga menjadi perhatian. Termasuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

"Perekrutan KPPS harus memberi ruang bagi disabilitas untuk mendaftar dan menjadi KPPS bila memenuhi syarat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Makassar bakal merekrut anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 28.028 orang yang akan bertugas di 4.004 TPS di Makassar.

"Jumlahnya setiap TPS 7 KPPS, jumlah TPS 4.004 jadi yang akan diterima sebanyak 28.028 orang," ujar Anggota KPU Kota Makassar Edang Sari, Rabu (22/11).

Endang mengungkapkan honor anggota KPPS pada Pemilu 2024 diprediksi mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 dan akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.

Sedangkan jumlah KPPS yang akan direkrut se-Sulsel sebanyak 184.499 orang. Pendaftaran anggota adhoc KPU ini akan dibuka pada pekan kedua Desember 2023.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads