Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menjual 15 mobil dinas operasional organisasi perangkat daerah (OPD) dari 44 kendaraan yang dilelang. Salah satu kendaraan jenis Toyota Fortuner yang dilelang terjual dengan harga Rp 206 juta.
"(Mobil Fortuner laku) Rp 206 juta," ungkap Kasubid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Rusdy Sudin kepada detikSulsel, Selasa (5/12/2023).
Mobil Fortuner tersebut sebelumnya merupakan kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tahun produksi 2013. Saat lelang, harga limit mobil tersebut dibuka dengan nilai Rp 165.070.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penawarannya sih rata-rata tinggi. Ada yang sampai selisih (sekitar) Rp 50 juta dari harga limit, kayak kendaraan Fortuner itu," imbuhnya.
Rusdy mengatakan peserta yang mengikuti lelang merupakan masyarakat umum. Dari hasil peninjauan, tidak ada pejabat tertentu yang turut serta dalam lelang tersebut.
"Hasil penawaran yang laku kemarin 15 unit dari 44 unit, itu semua orang luar. Tidak ada pejabat yang ikut," beber Rusdy.
Dia menyebut sisa dari unit lelang yang belum terjual akan dilelang kembali pada tahap selanjutnya. Namun, sebelum dilelang, kata Rusdy, akan ada penilaian kembali terhadap harga limit jual kendaraan yang bakal dilelang.
"Di tahap selanjutnya kita lakukan penilaian ulang dulu atas harga. Baru kita lelang lagi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, lelang mobil dinas operasional tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/12). Namun warga atau calon pembeli sudah melakukan penawaran harga secara online sejak 29 November-3 Desember 2023.
Namun dari 44 kendaraan yang dilelang, hanya 15 di antaranya yang laku terjual. Sementara sisanya tidak ada penawaran dari calon pembeli.
"Berdasarkan hasil lelang, tidak ada peminatnya. Rata-rata kendaraan yang dilelang kan, mereka (calon pembeli) lakukan cek fisik dulu kan, kemudian dia ikut lelang," ujar Rusdy.
Rusdy mengklaim Pemprov Sulsel meraup penerimaan sebesar Rp 1,6 miliar dari lelang 15 mobil dinas yang terjual. Nilai itu kata dia, masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Sekitar Rp 1,6 miliar dari 15 unit itu. (Nilai itu menjadi) PAD Pemprov Sulsel lewat KPKNL sebagai pejabat lelang," tandasnya.
(sar/asm)