Para peserta pemilu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan memasukkan izin dan melapor ke polisi saat melakukan kampanye. Sayangnya, KPU Bone baru menerima 2 calon anggota legislatif (caleg) yang memasukkan jadwal kampanye.
"Untuk saat ini yang ada tembusannya baru dua. Satu caleg DPR RI, satunya caleg DPRD Provinsi Sulsel," ujar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone Abdul Asis kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).
Asis mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pelaksana kampanye sebelum melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka harus memasukkan pemberitahuan kepada kepolisian. Pemberitahuannya itu ditembuskan ke Bawaslu dan KPU kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk terkait penerapan sanksi atau larangan kalau di dalam PKPU nomor 15 dan juknis tentang kampanye tidak dijabarkan itu. Tetapi diatur di dalam peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin menerangkan, semua peserta pemilu harus melapor ke polisi jika ingin melakukan kampanye terbuka atau tertutup. Dalam hal pertemuan terbatas atau pun terbuka petugas kampanye pemilu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
"Yang dilaporkan itu hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye pemilu dan atau tim kampanye pemilu, jumlah peserta yang diundang, nama pembicara. Kemudian tema materi kampanye pemilu, dan penanggung jawab," terangnya.
"Untuk jadwal kampanye berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari. Sedangkan masa tenang kampanye dari tanggal 11 hingga 14 Februari," sambung Yusran.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Bone Iptu Muhammad Yufsin menambahkan, semua peserta pemilu harus malaporkan rencana kegiatan kampanyenya. Apalagi dalam aturan pertemuan tatap muka dan terbatas ada waktunya.
"Harus dilaporkan estimasi massa untuk pertemuan tatap muka atau terbatas. Kampanye tatap muka waktunya hanya sampai pukul 18.00 Wita, sedangkan terbatas hanya sampai pukul 22.00 Wita," ucapnya.
Yufsin menegaskan, kalau untuk caleg DPR RI melapornya di Mapolda Sulsel. Kemudian pihak Polda Sulsel memberikan tembusan ke Polres Bone.
"Kalau caleg pusat melapor di Polda Sulsel, nanti polda yang tembuskan ke polres, kalau caleg daerah melapor di Polres Bone. Intinya kami hanya melakukan pengamanan saat dilakukan kampanye, karena kita harus memberikan rasa aman," tegasnya.
(ata/nvl)