Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewanti-wanti 12 ruas jalan utama harus steril dari alat peraga kampanye (APK) calon kepada daerah (cakada) jelang masa kampanye. Jika melanggar, APK tersebut akan langsung dibongkar.
"Semua reklame insidentil dilarang pasang pada 12 ruas jalan itu. Jadi bukan cuma terkait alat peraga Pilkada. Ruas jalan itu harus steril dari reklame insidentil, reklame tentatif, harus bersih dari itu," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harryman kepada detikSulsel, Selasa (17/9/2024).
Larangan itu diatur dalam peraturan wali (Perwali) Makassar 28/2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah. Bapenda Makassar menyebut larangan pemasangan reklame dan APK itu tak hanya berlaku saat momen Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 12 ruas itu yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Penghibur Haji Bau, Somba Opu dan Jalan Pasar Ikan. Selanjutnya, Jalan Ujung Pandang, Balaikota, Gunung Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumoharjo, dan AP Pettarani.
Pihaknya mengaku makin memasifkan sosialisasi jelang masa kampanye yang akan dimulai 27 November. Bahkan, Bapenda Makassar sudah memperingatkan sejumlah tim sukses Pilgub dan Pilwalkot Makassar agar membongkar sendiri APK yang masih terpasang di 12 ruas jalan tersebut.
"Cuma karena kita anggap ketidaktahuannya makanya kita turun sosialisasi, kita jelaskan, ada yang minta waktu 3 hari membongkar sendiri APK itu, setelah itu sisanya kita bongkar sendiri. Kami pemerintah kota bongkar kalau dia tidak bongkar tapi dia minta 3 hari bongkar sendiri," jelasnya.
Bapenda Makassar juga akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban. Patroli Bapenda dan Satpol PP akan dimasifkan jelang masa kampanye hingga tahapan Pilkada selesai.
"Teman-teman Satpol di kecamatan masih jalan. Kami juga terus jalan untuk membersihkan. Iya (makin masif), makanya kita sosialisasikan dulu mulai sekarang sebelum masuk masa kampanye. Kalau memang ke depannya ada lagi akan langsung kita tertibkan. Kita sudah sampaikan tidak boleh di ruas jalan itu," jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing menyatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan menetapkan kawasan yang dilarang dan diperbolehkan memasang APK. KPU tetap akan mengacu pada perwali tersebut.
"Belum ada, kami masih menunggu PKPU Kampanye. Kami menunggu pekan ini. Tapi tidak akan jauh jauh dari perwali itu," ujarnya.
(asm/hsr)