Seorang ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat usai terciduk mengikuti acara jalan sehat capres dan cawapres di Kota Makassar. Pemprov Sulsel pun turun tangan mengusut dugaan pelanggaran netralitas temuan Bawaslu tersebut.
ASN Disdik Sulsel itu diduga ikut dalam agenda dalam Jalan Sehat Satu Putaran yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Makassar, Sabtu (25/11). Pegawai tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 jika terbukti melanggar.
"Kan tetap mengacu ke PP 94 tentang Disiplin Pegawai. (Sanksinya) Mulai dari hukuman ringan sampai hukuman paling berat. Termasuk ancaman pemecatan dengan tidak hormat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarniaty menegaskan ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Dia mengingatkan aparatur negara untuk tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2024.
"Jadi tidak bisa main-main. Itu sudah amanah undang-undang baru pula. Itu berkaitan dengan pelanggaran disiplin kalau tidak netral. Nanti kaitannya ke penjatuhan hukuman disiplinnya lari ke PP 94," tegasnya.
Sukarniaty mengaku belum mengetahui identitas ASN Disdik Sulsel yang dimaksud. Pihaknya juga belum menerima laporan dari Bawaslu Makassar terkait temuan itu.
"Belum ada laporannya dari (Bawaslu Makassar). Tergantung nanti kesalahannya. Kita kan belum tahu. Itu harus didalami dulu, diverifikasi. Ibaratnya disidangkan," tuturnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas ada mekanismenya. Hasil pemeriksaan Bawaslu selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Mungkin mereka (Bawalu Makassar) ke KASN. Tapi dari KASN juga belum ada ke kami. Biasanya KASN langsung memverifikasi ke ASN itu di tempat di mana dia bekerja," tutur Sukarniaty.
Setelah diproses KASN, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel sebagai instansi tempat pegawai itu bertugas. Oknum ASN itu akan diproses lewat sidang kode etik untuk penetapan sanksi.
"Kalau ada yang melaporkan pasti ada mi itu sidang kode etiknya. Yang jelas undang-undang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 itu kan mengamanahkan ASN harus menjunjung tinggi netralitas," paparnya.
Namun pihaknya menunggu laporan resmi dari Bawaslu Makassar. Apalagi kata Sukarniaty, Disdik Sulsel juga belum menerima informasi terkait ASN yang diduga melanggar netralitas.
"Belum ada laporannya dari (Bawaslu Makassar). Tergantung nanti kesalahannya. Kita kan belum tahu. Itu harus didalami dulu, diverifikasi. Ibaratnya disidangkan," imbuh Sukarnitaty.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyerahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini ke Bawaslu Makassar. Dia beralasan persoalan itu bukan wewenangnya.
"Tanya Bawaslu saja (soal ASN Disdik Sulsel diduga melanggar netralitas). Karena bukan wilayah saya itu," ucap Bahtiar yang dikonfirmasi terpisah.
Bahtiar menegaskan ASN sudah sewajibnya menjaga netralitasnya. Dia menegaskan aparatur negara tidak boleh terlibat politik praktis.
"Netralitas ASN wajib. Harus. Karena itu perintah konstitusi dan silakan aturan hukum ditegakkan. Saya setuju dengan tugas Bawaslu menegakkan hukum tentang netralitas," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Temuan Bawaslu Makassar
Diketahui, Bawaslu Makassar melakukan pengawasan terhadap agenda kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Sabtu (25/11) dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada Minggu (26/11). Dari hasil pantauan, ditemukan ASN Disdik Sulsel dan seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlibat dalam acara tersebut.
"Di tanggal 25 (November) kami menemukan seorang yang diduga ASN dinas pendidikan, sementara kami melakukan penelusuran. Dan di tanggal 26 ada staf teknis PPS yang juga kami lakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah di kantornya, Selasa (28/11).
Dede mengatakan ASN yang mengikuti agenda jalan sehat itu hadir menggunakan atribut Kopri. Namun pihaknya belum merinci identitas pegawai Pemprov Sulsel yang dimaksud.
"Insyaallah akan kami lakukan penelusuran, apakah betul itu ASN atau tidak, yang jelas ada di lokasi kejadian dan memakai atribut Korpri," bebernya.
Sementara untuk staf PPS diduga merupakan tenaga non-ASN Pemkot Makassar atau disebut Laskar Pelangi. Dede menegaskan PPS itu statusnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Ada juga kami temukan staf PPS di salah satu kelurahan hadir. Meskipun statusnya Laskar Pelangi tapi kami menganggap dia adalah staf PPS, dia adalah bagian penyelenggara," tandasnya.