Komisi II DPR RI mendorong tenaga honorer dengan masa kerja 5 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti tes seleksi. Usulan ini disebut sementara dalam kajian di pemerintah pusat.
"Honorer itu sedang dalam verifikasi dan saya salah satu tokoh pejuang yang konsen honorer itu. Semua tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus diangkat menjadi PPPK tanpa tes," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan dalam kunjungan kerjanya (kunker) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (29/11/2023).
Junimart mengatakan pihaknya meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk melakukan audit. Pemeriksaan ini untuk mengevaluasi tenaga honorer di tiap daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta BKN itu, KemenPANRB, melakukan audit. Untuk apa? Untuk menghindari munculnya tenaga honorer yang tidak pernah jadi honorer menjadi honorer," sebutnya.
Dia melanjutkan audit ini untuk menelusuri adanya dugaan mafia pengangkatan honorer. Dia meminta untuk membereskan hal tersebut dalam waktu dekat.
"Jadi mafia honorer saat ini sedang marak di Indonesia. Maka kita kasih kesempatan hingga 24 Desember 2024 (untuk melakukan audit)" tambah Junimart.
Di sisi lain, Junimart juga memastikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer, seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan itu disebut berlaku sejak bulan September 2023 lalu.
"Tidak boleh lagi. Sudah ada surat edaran dari Kemenpan. Tidak boleh lagi. Terhitung sejak September kalau saya tidak salah tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer," paparnya.
Dia menjelaskan pengangkatan tenaga honorer oleh pemda dapat dilakukan dengan jika mengantongi izin dari pemerintah pusat. Itu pun, kata Junimart, mesti dalam kondisi terdesak.
"Kalau pun mendesak untuk mengangkat tenaga honorer, harus izin ke pemerintah pusat," pungkasnya.
(sar/sar)