Pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau peliharaan majikannya, A alias AR (41). Korban tewas dengan luka gigitan di leher dan sebagian orang tubuhnya hilang.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengurus hewan-hewan peliharaan AR.
"Penyebab kematiannya mungkin karena gigitan di leher dan ada juga organ tubuh yang hilang," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Sabtu (18/11/2023).
Dirangkum detikcom, Sabtu (25/11/2023), berikut 5 fakta pemuda Samarinda tewas diterkam harimau majikan:
1. Korban Diterkam Saat Beri Makan Harimau
Kombes Ary mengungkap korban diterkam harimau peliharaan majikannya saat memberikan makan sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban juga membersihkan kolam di rumah majikannya itu.
"Kejadian saat korban membersihkan kolam. Korban di sana bekerja memberikan makan. Sementara informasi yang kami terima di lapangan seperti itu," terang Kombes Ary.
Ary mengatakan Suprianda diketahui diterkam harimau berawal dari kecurigaan istri AR. Sebab, Suprianda tak kunjung keluar dari kandang harimau setelah membersihkan dan memberi makan.
"Karena istri korban merasa curiga karena korban tidak keluar dari kandang akhirnya melaporkan kepada tersangka (AR)," terangnya.
2. Majikan Korban Lapor Polisi
Ary menjelaskan AR kemudian mendatangi kandang harimau setelah menerima laporan dari istrinya. Saat itu, AR menemukan korban dalam cengkeraman hewan buas itu.
"Setelah itu tersangka berusaha masuk ke dalam kandang tersebut, dan berusaha menghalau harimau tersebut kembali ke dalam kandang," katanya.
Selanjutnya AR melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. AR pun diamakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dikunci kemudian melaporkan kepada yang berwajib," jelas Ary.
3. Pemilik Harimau Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan AR langsung ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Polisi turut memeriksa 5 orang saksi dalam kasus ini.
"(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Minggu (18/11).
Rengga mengatakan AR dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. AR diketahui telah memelihara harimau Sumatera tersebut sejak kecil.
"Dari kecil (dipelihara) dan sudah 3 tahun. Tahap pengembangan (asal harimau didapat dan hewan lainnya)," katanya.
Simak 2 fakta lainnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Menikmati Keindahan Air Terjun dan Menyelami Keunikan Tanah Merah di Kalimantan"
(hsr/hsr)