Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap harimau yang menerkam pemuda bernama Suprianda (27) hingga tewas baru berusia 3 tahun. Hewan buas tersebut dipelihara secara ilegal oleh pria inisial A (41).
"Usianya masih remaja, sekitar 2 sampai 3 tahun," ujar Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto kepada detikcom, Senin (19/11/2023).
Ari mengatakan harimau tersebut dipelihara secara ilegal oleh A. Dari hasil pemeriksaan, harimau jantan tersebut memiliki bobot sekitar 100 kilogram dan panjang 1,8 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kami belum terima dokumen (pemeliharaan harimau), dan dipastikan ilegal," katanya.
BKSDA Kaltim pun telah mengevakuasi harimau tersebut ke balai konservasi umum di Kecamatan Tabang Kukar. Proses evakuasi berlangsung lancar, Minggu (19/11).
"Alhamdulillah berjalan lancar. Kita dibantu oleh rekan-rekan polres Samarinda dan dokter hewan Indonesia kemudian juga dari BRIN dan ini berjalan lancar," jelasnya.
Ari menambahkan pihaknya akan melakukan tes DNA untuk memastikan harimau tersebut berasal dari Sumatera atau bukan.
"Dugaan sementara harimau Sumatera tapi kita akan memastikan itu harimau Sumatera atau bukan dari tes DNA," ungkapnya.
Atas kejadian ini BKSDA meminta masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi. BKSDA juga meminta masyarakat secara sukarela menyerahkan hewan buas yang dipelihara secara ilegal.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait UU No 5 tahun 1950, memang masih banyak pihak yang memelihara satwa. Sebab itu kalau ada satwa liar dilindungi serahkan saja ke BKSDA," tutupnya.
Untuk diketahui, Suprianda diterkam harimau hingga tewas di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban hilang.
"Ya kalau diterkam putus, karena mungkin digigit. Jadi kita masih nunggu hasil dari rumah sakit (hasil pemeriksaan lengkap)" ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Sabtu (18/11).
"Penyebab kematiannya mungkin karena gigitan di leher dan ada juga organ tubuh yang hilang," sambugnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus ini. A merupakan majikan korban yang memelihara hewan buas tersebut.
"(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Minggu (18/11).
(hsr/asm)