Serikat Buruh Usul UMK Makassar 2024 Naik 7,4% Jadi Rp 3,7 Juta

Serikat Buruh Usul UMK Makassar 2024 Naik 7,4% Jadi Rp 3,7 Juta

Nur Ainun - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 18:39 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)
Makassar -

Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 naik sebesar 7,4 persen dari tahun ini. Jika itu terealisasi, maka UMK Makassar menjadi Rp 3.790.340.

"Sudah ada (rekomendasi kenaikan UMK), besok rapat dewan pengupahan kota, jadi ada wakil kami yang akan membahas itu nanti di dewan pengupahan kota. Berapa persen itu? Sekitar 7,4%," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Kota Makassar Andi Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).

Kurniawan menilai kenaikan 7,4 persen atau Rp 261.159 dari UMK Makassar sebelumnya yakni Rp 3.529.181 adalah hal yang wajar. Apalagi dia beranggapan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini cukup baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inflasi tambah pertumbuhan ekonomi empat sekian persen, tambah dua koma sekian persen inflasi," menurutnya.

Kurniawan menginginkan penetapan UMK Makassar menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP itu disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi buruh.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari serikat minimal pakai PP 78 pertumbuhan ekonomi tambah inflasi plus mempertegas struktur dan skala upah harus berlaku di perusahaan harus menjalankan karena kan perintah undang-undang," harapnya.

Dia mengatakan apabila pemerintah menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penentuan UMK Makassar serikat buruh berharap skala upah dapat dimasukkan. Sebab kata dia, peraturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja.

"Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Makassar ini kan tentunya harus seimbang dengan upah, namun yah aturan yang ada ini memang tidak mengisyaratkan untuk menaikkan upah secara signifikan. Di PP 51 ini tidak berpihak terhadap kepentingan buruh," ucap Kurniawan.

Diberitan sebelumnya, Pemkot Makassar bakal mengumumkan penetapan UMK Makassar tahun 2024 besok. Pengumuman akan dilakukan setelah rapat bersama Dewan Pengupahan.

"Besok itu akan berkembang. Semoga besok sebelum salat (zuhur) saya sudah bisa ada informasi (pengumuman penetapan UMK), lebih cepat lebih baik," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba kepada detikSulsel, Kamis (23/11).

Nielma menjelaskan penetapan UMK akan didahului dengan rapat bersama Dewan Pengupahan. Dalam rapat itu akan mendengarkan usulan dari pihak buruh maupun pengusaha.

"Ketika kita rapat kita menetapkan di situ. Akan terjadi dinamika di rapat seperti apa, maunya buruh apa, maunya pengusaha apa,"ujarNielma.




(asm/ata)

Hide Ads