Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengungkap alasan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 hanya naik 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta. Bahtiar berdalih kenaikan tersebut merupakan opsi tertinggi yang diambil.
"Keputusan ini kami ambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Dan kami mengambil opsi yang tertinggi. Mentok sudah," ujar Bahtiar saat memberi sambutan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Bahtiar mengaku pihaknya sempat berinisiatif agar kenaikan UMP Sulsel 2024 lebih dari 1,45 persen. Hanya saja, jika kenaikan upah minimum lebih dari itu, dirinya akan mendapat teguran dari pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tidak bisa ditambah. Satu rupiah pun tidak bisa. Kalau saya tambah satu rupiah itu nanti pasti akan mendapatkan teguran saya. Jadi batas tertingginya ini," bebernya.
"Saya sempat tanya, boleh gak aku nambah satu rupiah? Tidak bisa. Karena ini sudah opsi yang paling tinggi. Untuk upah minimum provinsi berdasarkan tiga opsi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan," lanjut Bahtiar.
Bahtiar menuturkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3,4 juta terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jumlah itulah yang akan dibayarkan kepada buruh setiap bulannya.
"Angkanya sudah disebutkan tadi. UMP Sulsel tahun 2024 Rp 3.434.298 per bulan. Yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," sebutnya.
Dia kemudian menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang Pengupahan hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. PP itu juga disebut tidak diberlakukan bagi badan usaha mikro dan kecil.
"UMP sebagaimana yang dimaksud PP 51 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. UMP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel mengumumkan kenaikan UMP Sulsel tahun 2024. Pemprov menetapkan UMP naik 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta dari upah minimum tahun ini.
Pengumuman kenaikan upah minimum itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11). Kenaikan UMP Sulsel 2024 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.
"Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan oleh Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen," ungkap Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf saat membacakan SK Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Ardiles menuturkan nilai UMP Sulsel 2024 itu sudah melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak. Dia menyebut SK ini juga mengakomodir usulan serikat buruh.
"Jadi keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak. Dan tentu di SK ini juga mengakomodir usulan daripada teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah," terangnya.
(asm/hsr)