Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji akan membayar tunggakan gaji tiga bulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) guru pada pekan depan. Pemerintah tengah menyiapkan pemberkasan pencairannya.
Diketahui, gaji yang belum tersalurkan, yakni bulan Agustus dan September untuk PPPK pengangkatan tahap 3. Selain itu gaji bulan November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3.
"Insyaallah pekan depan sudah berproses mi pencairannya," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najamuddin kepada detikSulsel, Jumat (17/11/2023).
Iqbal melanjutkan pihaknya sementara membuat surat perintah pembayaran. Disdik Sulsel juga sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Jadi minggu ini saya buatkan mi surat perintah membayar. Mungkin Senin, BKAD sudah bikin ki SP2D-nya. Jadi berproses mi pekan depan untuk ditransfer ke rekeningnya masing-masing guru," ucapnya.
Dia membeberkan gaji PPPK guru yang belum dibayar adalah PPPK hasil penerimaan tahap ketiga. Gaji mereka yang tertunggak untuk Agustus dan September, sedangkan bulan Oktober telah dibayar lebih dulu.
"Jadi mereka itu ada dua bulan, bulan 8 sama bulan 9. Itu tidak terbayar. Karena SK-nya itu kan di bulan 7 kemarin. Berjalan, kita mau bayarkan gaji, tidak cukup juga anu (anggaran). Dan pemberkasan bulan 10 yang berproses. Jadi bulan 10-nya digaji," urai Iqbal.
Iqbal kembali memastikan gaji untuk bulan Agustus dan September itu akan dibayar lunas pada bulan ini. Pihaknya juga berkewajiban untuk membayar gaji bulan November.
"Hanya bulan 8 dan 9 ini yang tertunda. Kita anggap gaji susulan itu dibayar. Makanya bulan 11 itu terbayar. Jadi bulan 8, 9, sama 11 dibayarkan bulan ini," imbuhnya.
Dia pun meminta maaf karena proses pembayaran gaji ini membutuhkan waktu. Iqbal berharap agar PPPK guru dapat memahami keterlambatan pembayaran gajinya karena peralihan skema pembayaran di APBD Perubahan 2023.
"Mungkin teman-teman guru tidak memahami secara pasti alur tahapan APBD. Tapi kita juga minta maaf kalau dianggap ada keterlambatan. Semuanya sebenarnya sudah siap ji untuk dilakukan pembayaran," kata Iqbal.
Kepala BKAD Sulsel Salehuddin juga membenarkan penyebab tertundanya pembayaran gaji itu. Pihaknya terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," kata Salehuddin dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Salehuddin pun memohon maaf atas keterlambatan pembayaran gaji PPPK. Dia berkomitmen segera membayar gaji yang masih tertunggak.
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," jelasnya.
Simak curhatan PPPK guru di halaman selanjutnya.
(sar/ata)