Caleg DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari PDIP, Ahmad Syaifullah menggugat KPU ke PTUN Jakarta terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. Ahmad menganggap KPU melakukan kekeliruan.
"Kita pure murni melakukan upaya profesional karena kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU dalam penetapan," kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
Ahmad mengatakan dirinya tidak diperintahkan oleh partainya untuk membuat gugatan. Dia menyebut hanya diperintahkan untuk memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024 nanti.
"Ya (tidak ada perintah partai), karena perintah ke kami sudah jelas, kami diperintahkan untuk memenangkan Ganjar itu perintah secara partai," ungkapnya.
Selain itu Ahmad menegaskan langkah ini ia ambil tanpa campur tangan pihak lain. Dia juga mengatakan gugatannya itu tidak diintervensi.
"Ada pun upaya-upaya yang kami lakukan di bawah ini tidak ada intervensi dari siapa-siapa," ucapnya.
Kendati demikian, Ahmad mengaku belum mengetahui bagaimana respons PDIP usai dirinya membuat gugatan ini. Namun dia yakin PDIP merestui langkahnya selama bersifat konstitusional.
"Kita lihat (nanti), tapi selama ini partai selama melakukan hal yang baik dan konstitusional pasti akan direstui," ujar caleg DPRD Gowa dapil 5 itu.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/ata)