Alasan Caleg PDIP Gowa Gugat KPU ke PTUN Buntut Pencalonan Prabowo-Gibran

Alasan Caleg PDIP Gowa Gugat KPU ke PTUN Buntut Pencalonan Prabowo-Gibran

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 16 Nov 2023 07:00 WIB
Warga Gowa, Ahmad Saifullah (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat konferensi soal gugatannya ke PTUN.
Foto: Warga Gowa, Ahmad Saifullah (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat konferensi soal gugatannya ke PTUN. (Sahrul Aliim/detikSulsel)
Makassar -

Caleg DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari PDIP, Ahmad Syaifullah menggugat KPU ke PTUN Jakarta terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. Ahmad menganggap KPU melakukan kekeliruan.

"Kita pure murni melakukan upaya profesional karena kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU dalam penetapan," kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Ahmad mengatakan dirinya tidak diperintahkan oleh partainya untuk membuat gugatan. Dia menyebut hanya diperintahkan untuk memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (tidak ada perintah partai), karena perintah ke kami sudah jelas, kami diperintahkan untuk memenangkan Ganjar itu perintah secara partai," ungkapnya.

Selain itu Ahmad menegaskan langkah ini ia ambil tanpa campur tangan pihak lain. Dia juga mengatakan gugatannya itu tidak diintervensi.

ADVERTISEMENT

"Ada pun upaya-upaya yang kami lakukan di bawah ini tidak ada intervensi dari siapa-siapa," ucapnya.

Kendati demikian, Ahmad mengaku belum mengetahui bagaimana respons PDIP usai dirinya membuat gugatan ini. Namun dia yakin PDIP merestui langkahnya selama bersifat konstitusional.

"Kita lihat (nanti), tapi selama ini partai selama melakukan hal yang baik dan konstitusional pasti akan direstui," ujar caleg DPRD Gowa dapil 5 itu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ahmad Soroti PKPU 19 Tahun 2023

Kuasa hukum Ahmad, Muallim Bahar mengaku telah mendaftarkan gugatannya pada Selasa (14/11) lalu. Gugatannya didaftarkan secara online dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN.JKT.

"Gugatan kita yang masuk ke PTUN menggugat tentang permohonan pembatalan surat keputusan KPU nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen calon persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ungkap Muallim kepada wartawan di Makassar, Selasa (14/11).

Menurut Muallim, KPU melakukan kekeliruan secara administrasi atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. Dugaan kekeliruan itu terkait usia capres-cawapres semestinya minimal 40 tahun merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

"Kalau kita mau runut kembali, PKPU nomor 19 tahun 2023 itu mengatur tentang batas usia. Itu disahkan oleh DPR tanggal 3 November 2023. Yang sudah jelas bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka itu di tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

"Artinya bahwa yang berlaku itu PKPU Nomor 19 tahun 2023 walaupun sudah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90," sambungnya.

Muallim juga mengaku telah berupaya menempuh upaya koreksi administrasi ke KPU, Senin (13/11). Namun timnya tidak berhasil masuk ke kantor KPU karena pengunjung dibatasi saat penetapan capres-cawapres.

"Kami sudah daftarkan hari ini, karena upaya administrasi juga telah kami lakukan dan memang kemarin saat tim kami akan memasukkan surat keberatan kami di KPU tetapi penjagaan sangat ketat. Anggota kami tidak berhasil menerobos masuk karena penjagaan sangat ketat," tutur Muallim.

Kendati demikian, dia yakin upaya gugatan ke PTUN tetap bisa dilakukan. Walaupun, lanjut dia, tanpa upaya keberatan secara administrasi ke KPU terlebih dahulu.

"Tetapi ada beberapa yurisprudensi yang membenarkan bahwa upaya banding administrasi itu bisa dilakukan tanpa upaya keberatan administrasi seperti itu," tambahnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ahmad Anggap KPU Tergesa-gesa

Selain itu, pihaknya juga beranggapan KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Padahal masih ada tenggang waktu penetapan peserta pemilu hingga 25 November.

"KPU terlalu terburu-buru, seharusnya dia menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait gugatan teman-teman kita dari Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) yang hari ini lagi diproses di Mahkamah Konstitusi terkait pasal usia capres-cawapres," jelasnya.

Dalam gugatannya, dia meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Selanjutnya memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini KPU untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.

"Berdasarkan petitum yang kami masukkan dalam gugatan kami, ada 4 petitum, yang pertama kami memohon agar penundaan hasil keputusan KPU terkait penetapan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak dilakukan upaya dulu," kata Muallim.

KPU juga dituntut membatalkan surat keputusannya sambil menunggu putusan MK terkait dengan judicial review yang sementara berjalan sampai ada kepastian hukum. Pihaknya meminta surat keputusan KPU RI tentang berita acara tentang penetapan dokumen persyaratan bakal calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanggal 13 November 2023 untuk dicabut.

"Kami minta KPU untuk menerbitkan surat baru agar proses pemilu tetap jalan," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads