"Iya betul. Caleg (PDIP) di Bontonompo, Gowa, Dapil 5 nomor urut 2," ujar Ahmad ketika dihubungi detikSulsel, Rabu (15/11/2023).
Terkait gugatannya itu, Ahmad mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri. Dia mengaku tidak mendapat perintah apapun dari partai.
"Nggak ada, walaupun kami kader partai. Kan ini hak konstitusi kami, tanpa izin pun bisa kami lakukan," jelasnya.
Dia pun yakin langkahnya ini akan direstui oleh PDIP. Meski pun dia sendiri mengaku belum mengetahui reaksi PDIP usai dirinya membuat gugatan.
"Kita lihat (nanti respons partai), tapi selama ini partai selama melakukan hal yang baik dan konstitusional pasti akan direstui," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad menggugat KPU RI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, dia menuntut pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dibatalkan.
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar dari SHM Law Office Muallim Bahar mengaku telah mendaftarkan gugatannya pada Selasa (14/11). Gugatannya didaftarkan secara online dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN.JKT.
"Gugatan kita yang masuk ke PTUN menggugat tentang permohonan pembatalan surat keputusan KPU nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen calon persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujar Muallim kepada awak media di Makassar, Selasa (14/11).
Muallim menilai KPU telah melakukan kekeliruan secara administrasi atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dugaan kekeliruan itu terkait usia capres-cawapres semestinya minimal 40 tahun merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau kita mau runut kembali, PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu mengatur tentang batas usia. Itu disahkan oleh DPR tanggal 3 November 2023. Yang sudah jelas bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka itu di tanggal 25 Oktober 2023. Artinya bahwa yang berlaku itu PKPU Nomor 19 tahun 2023 walaupun sudah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90," ujarnya.
(asm/sar)