Caleg PDIP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Syaifullah, penggugat KPU RI soal pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut gugatannya ke PTUN Jakarta atas kemauan sendiri. Ahmad menegaskan tidak ada perintah dan intervensi partai dalam gugatannya itu.
"Ya (tidak perintah partai), karena perintah ke kami sudah jelas, kami diperintahkan untuk memenangkan Ganjar itu perintah secara partai," kata Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).
Ahmad juga menegaskan upayanya menggugat pencalonan Prabowo-Gibran tidak diintervensi. Dia mengaku langkah yang ia ambil murni karena menganggap adanya kekeliruan dalam penetapan capres-cawapres oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pun upaya-upaya yang kami lakukan di bawah ini tidak ada intervensi dari siapa-siapa. Kita pure murni melakukan upaya profesional karena kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU dalam penetapan," terangnya.
Di sisi lain, Ahmad mengaku belum mengetahui bagaimana respons PDIP usai dirinya melakukan gugatan ini. Namun dia yakin PDIP merestui langkahnya selama bersifat konstitusional.
"Kita lihat (nanti), tapi selama ini partai selama melakukan hal yang baik dan konstitusional pasti akan direstui," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad diketahui terdaftar sebagai caleg DPRD Gowa dari PDIP. Dia maju di Dapil 5 dan mendapatkan nomor urut 2.
"Iya betul. Caleg (PDIP) di Bontonompo, Gowa, Dapil 5 nomor urut 2," ujar Ahmad ketika dihubungi detikSulsel, Rabu (15/11).
Terkait gugatannya itu, Ahmad mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri. Dia mengaku tidak mendapat perintah apapun dari partai.
"Nggak ada, walaupun kami kader partai. Kan ini hak konstitusi kami, tanpa izin pun bisa kami lakukan," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar dari SHM Law Office Muallim Bahar mengaku telah mendaftarkan gugatannya pada Selasa (14/11). Gugatannya didaftarkan secara online dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN.JKT.
"Gugatan kita yang masuk ke PTUN menggugat tentang permohonan pembatalan surat keputusan KPU nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen calon persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujar Muallim kepada awak media di Makassar, Selasa (14/11).
Muallim menilai KPU telah melakukan kekeliruan secara administrasi atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dugaan kekeliruan itu terkait usia capres-cawapres semestinya minimal 40 tahun merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau kita mau runut kembali, PKPU nomor 19 tahun 2023 itu mengatur tentang batas usia. Itu disahkan oleh DPR tanggal 3 November 2023. Yang sudah jelas bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka itu di tanggal 25 Oktober 2023. Artinya bahwa yang berlaku itu PKPU Nomor 19 tahun 2023 walaupun sudah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90," ujarnya.
(asm/sar)