Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan dana bantuan partai politik (parpol) naik 4 kali lipat dari Rp 1.200 menjadi Rp Rp 5.000 per suara. Anggaran tersebut sudah diakomodir di APBD Sulsel 2024 dengan total Rp 21 miliar.
"Sudah ada usulannya masuk semua. (Naik) jadi Rp 5.000 dari Rp 1.200 per suara sah," ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Muhammad Firda kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).
Firda mengatakan kenaikan dana parpol sudah melalui kajian. Kebijakan ini atas usulan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kajian. Terus usulan masing-masing dari partai. Itu kan antara Rp 3.000 sampai Rp 5.000 usulannya. Kita ambil yang maksimalnya saja toh," paparnya.
Terpisah, Sekretaris Kesbangpol Sulsel Ansar mengatakan jumlah total kenaikan dana parpol itu sebesar Rp 21 miliar di APBD 2024. Jumlah ini dihitung berdasarkan total suara yang diraih parpol pada Pemilu 2019 lalu.
"Totalnya itu sekitar Rp 21 miliar lebih. Itu masih mengacu kepada suara pemilu kemarin," ucap Ansar.
Ansar mengatakan Rp 21 miliar dana tersebut akan dicairkan secara bertahap di tahun 2024 nanti. Pencairan anggarannya kata dia, akan dilakukan dua kali.
"Jadi nanti mekanisme pencairan ini dua kali. Yang tahap pertama dari bulan satu sampai bulan sembilan. Setelah itu, nanti dilihat setelah Pemilu (2024) siapa yang menang. Itu mi yang nanti dapat. Iya dicairkan dua kali nanti," tuturnya.
Diketahui, Pemkot Makassar juga mengusulkan dana bantuan parpol naik dari Rp 1.800 menjadi Rp 5.000 per suara di tahun 2024. Total anggaran yang dibutuhkan dengan kenaikan tersebut mencapai Rp 2 miliar.
"Kalau semuanya mungkin sekitar Rp 2 M lebih. Karena itu termasuk kecil. Kalau daerah lain kami lihat ada di angka Rp 7.000, ada bahkan di angka Rp 10.000," ujar Kepala Badan Kesbangpol Zainal Ibrahim, Selasa (14/11).
Dia menuturkan usulan ini masih dalam kajian. Kesbangpol Makassar sudah membentuk tim untuk selanjutnya dibahas DPRD Makassar.
"(Kenaikan) Dari Rp 1.880 menjadi Rp 5.000. Tapi prosesnya sekarang ini kita, karena harus ada persetujuan," sebut Zainal.
"Ada dokumen kajian. Ada melakukan dokumen kajian dari tim. Karena memang persyaratannya yang diatur bukan hanya tentang bantuan politik, bantuan atau anggota politik harus melakukan kajiannya," tambahnya.
(sar/hsr)