"Ya, kan begini, di Undang-Undang ASN baru tidak ada perekrutan tenaga kontrak. Itu kan di situ tidak ada perekrutan, berarti tidak ada lagi yang punya, menambah dari yang ada sekarang," kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum saat dihubungi detikSulsel, Senin (6/11/2023).
Namsum mengatakan 12.890 Laskar Pelangi yang ada saat ini tetap akan diberdayakan. Namun ke depan kata dia, tidak ada lagi perekrutan Laskar Pelangi.
"Jadi apa yang ada sekarang ini yang diberdayakan, yang jumlah 12.890. Jadi Pemkot itu tidak akan bertambah lagi Laskar-nya melewati batas yang ada sekarang," jelasnya.
Dia lantas menyebut Laskar Pelangi di Pemkot Makassar saat ini bukan berstatus tenaga kontrak. Mereka kata dia, merupakan tenaga pendukung non-ASN.
"(Laskar Pelangi) Iya tetap ada, kemudian dia namanya bukan kontrak tetapi tetap namanya tenaga pendukung non-ASN. Laskar pelangi itu adalah tenaga pelayanan publik berintegritas," katanya.
Di sisi lain, Namsum mengatakan Laskar Pelangi di Pemkot Makassar sementara dievaluasi. Hasil evaluasinya juga disebut akan keluar dalam waktu dekat.
"Jadi sementara ini sudah dilakukan tes evaluasi, hasilnya dipadukan dengan kinerjanya dari berbagai SKPD. Sekarang ini lagi finalisasi untuk mengeluarkan hasilnya. Tidak lama lagi insyaallah, kita keluarkan hasilnya dari evaluasi itu. Nanti dilihat, insyaallah November ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Selasa (31/11). Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-ASN alias honorer.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, seperti dikutip dari detikFinance.
Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Adapun menyangkut dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
(asm/ata)