Pemkot Makassar Akan Nonaktifkan Sabri dkk Usai Jadi Tersangka Korupsi Sampah

Pemkot Makassar Akan Nonaktifkan Sabri dkk Usai Jadi Tersangka Korupsi Sampah

Rania Al-Syam - detikSulsel
Senin, 06 Nov 2023 15:15 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Wali Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan pemberhentian sementara mantan Kabag Tata Pemerintahan Sabri dari ASN usai menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri sampah. Kasus ini sebelumnya menjerat 3 tersangka lain.

"Ini sementara kita proses untuk penonaktifan atau pemberhentian sementaranya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Senin (6/11/2023).

Diketahui Kejari Makassar menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu. Selain Sabri, mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa serta penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan, Abdullah Syukur Dasman juga ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhmad melanjutkan penonaktifan sementara ASN Pemkot Makassar yang terjerat kasus hukum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya pun menunggu rekomendasi dari BKN termasuk soal nasib Sabri yang sudah dua kali terjerat perkara.

"Ini sementara dicermati dan akan dikonsultasikan ke BKN sesegera mungkin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun enggan berspekulasi lebih jauh terkait sanksi pemecatan Sabri dan oknum ASN lainnya. Pihaknya masih menunggu surat penahanan tersangka dari Kejari Makassar untuk rekomendasi penonaktifan sementara dari ASN.

"Nanti dilihat, ini kan baru kita mulai hari ini. Kita bersurat kejaksaan untuk meminta surat penahanannya sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut. Nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Makassar menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Keempat tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.

Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan bahwa industri pengelolaan sampah tersebut menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.

"Jadi keseluruhan anggaran untuk 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp 71 miliar. Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP," ujar Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (4/11).

Sabri Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Diketahui, Sabri sudah pernah terjerat kasus narkoba sebelum menjadi tersangka di kasus korupsi. Pada April 2021 lalu, M Sabri ditangkap bersama bawahannya inisial S atas kepemilikan sabu, termasuk 2 ASN Pemkot Makassar masing-masing berinisial MY dan IM.

Saat itu Sabri diberhentikan dari ASN dan dicopot dari jabatannya sebagai Asisten I Pemerintahan Setda Makassar. Belakangan, Sabri pun divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Setelah selesai menjalani masa rehabilitasi, Sabri kembali dikembalikan statusnya sebagai ASN. Belakangan, Sabri pun kembali berulah hingga terjerat kasus dugaan korupsi.




(sar/ata)

Hide Ads