Turun Tangan Ombudsman Sulsel Usut Laporan Warga Soal Pemadaman Listrik

Kota Makassar

Turun Tangan Ombudsman Sulsel Usut Laporan Warga Soal Pemadaman Listrik

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 03 Nov 2023 07:30 WIB
power failure Concept
Foto: Ilustrasi pemadaman listrik. (iStock)
Makassar -

Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan mengusut pemadaman listrik oleh PLN. Pihaknya mendorong agar ada kompensasi yang diberikan terkait situasi mati lampu bergilir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. PLN disebut tengah dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Kita sudah terima dua laporan masyarakat berkait dengan pemadaman dan sekarang masih tahap pemeriksaan, kemarin kita sudah klarifikasi dengan pihak PLN. Jadi masih proses pemeriksaan," ucap Ismu kepada detikSulsel, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismu menjelaskan ada tiga poin yang menjadi penekanan dalam aduan warga. Salah satunya terkait informasi pemadaman listrik yang dinilai belum jelas.

"Jadi informasi pemadaman itu harus cepat, misalnya nilai-nilai yang mana saja yang dipadamkan, berapa lama, berapa tinggal, karena itu yang kita laporan, yang kita terima," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kinerja PLN lanjut dia, turut dipertanyakan imbas pemadaman listrik bergilir itu. Warga menyoroti antisipasi PLN terkait kebijakannya tersebut.

"Yang kedua, apa langkah-langkah yang telah dilakukan atau apa yang direncanakan oleh PLN untuk mengantisipasi dampak kekurangan suplai listrik yang ada," ucap Ismu.

Ismu menambahkan persoalan kompensasi juga akan ditekankan. Warga sebagai pelanggan mempertanyakan bentuk ganti rugi dari pemadaman listrik itu.

"Yang ketiga, itu potensi tadi, apakah memungkinkan untuk ada kompensasi dari PLN kepada masyarakat," sambungnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini diharapkan agar PLN bisa bekerja secara profesional. Pihaknya masih fokus mengkaji laporan warga dan mengumpulkan bahan keterangan.

"Sementara masih dalam proses, jadi kita berharap bahwa PLN setidaknya dapat lebih profesional lagi, mengantisipasi berbagai kendala yang ada," ujar Ismu.

Ismu pun belum mau berspekulasi lebih jauh terkait bentuk kompensasi yang mestinya diberikan oleh PLN. Namun potensi pemberian kompensasi tersebut sebaiknya diberikan.

"Ini yang sementara kita lihat bagaimana apa yang realistik sebagai bentuk kompensasi dari PLN kepada masyarakat atas pemadaman bergilir ini. Tapi itu masih dalam proses kajian ya," paparnya.

Ombudsman Sulsel belum menargetkan sampai kapan pemeriksaan itu dilakukan. Namun Ismu menegaskan pihaknya bekerja cepat mengusut aduan warga terkait pemadaman listrik.

"Ini kita pakai model reaksi cepat, jadi mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat ini, tapi sekali lagi itu sangat bergantung kepada proses pemeriksaan. Jadi mudah-mudahan bisa dalam waktu cepat," tegas Ismu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pemkot Makassar Surati PLN

Pemkot Makassar juga mengeluhkan pemadaman listrik bergilir hingga dianggap memicu korsleting listrik. Pihaknya pun menyurati PLN imbas situasi tersebut.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menilai banyak kebakaran terjadi karena korsleting. Salah satunya kebakaran yang terjadi di SMPN 8 Makassar, Senin (30/10) malam.

"Saya bilang sama Kadis (Pendidikan) menyurat ke PLN, komplain PLN, karena jelas ada buktinya (kebakaran SMPN 8 Makassar). Ini kan cuma satu bukti dari sekian peristiwa," kata Danny kepada wartawan, Selasa (31/10).

Danny mengaku banyak menerima aduan warga terkait kondisi ini. Dia turut mempertanyakan ada tidak kompensasi dari PLN di balik pemadaman listrik yang berimbas pada korsleting.

"Kita tidak mengerti ini soal listrik, naik tegangan turun, siapa yang tahu. Nah ini kan kadang-kadang tegangan turun, rusak. Siapa yang ganti rugi, minta di mana ganti rugi. Orang komplain sama saya, komputernya rusak," jelasnya.

Sementara PT PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting. PLN pun menjelaskan soal kewenangan penanganan kelistrikan.

"Batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan," ujar General Manager PT PLN (Persero) UID Sulselrabar Moch Andy Adchaminoerdin dalam keterangannya, Rabi (1/11).

Andy mengatakan kewenangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia pun kembali mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati demi menghindari korsleting listrik.

"Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja. Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," bebernya.

Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan. Pihaknya mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

"Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker)" pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads