Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Teddy Anwar terkait sengketa lahan Stadion Mattoangging. Pengadilan juga mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Putusan gugatan perkara bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Makassar, Kamis (2/11). Seluruh gugatan penggugat dinyatakan ditolak.
"Menolak tuntutan provisi dari penggugat untuk seluruhnya," demikian amar putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi tergugat agar gugatan Teddy dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima/Niet Ontvantkelijke Verklaard," ujar majelis hakim.
"Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 12.380.000- (dua belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah," sambungnya.
Tim kuasa hukum dari Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf turut membenarkan putusan tersebut. Dia menegaskan Pemprov Sulsel memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.
"Ini baru-baru keluar (putusannya). Alhamdulillah menang," ungkap Mauli kepada detikSulsel, Kamis (2/11/2023).
"Kita juga belum tahu apa pertimbangannya karena baru nanti besok kita bermohon putusan. Yang jelas Pemprov memenangkan perkara di nomor 16," tegasnya.
Duduk Perkara Gugatan Teddy Anwar
Sebagai informasi, gugatan Teddy Anwar sebelumnya terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu sebelumnya didaftarkan pada Januari 2023.
Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel. Namun ada 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua.
Tergugat ketiga, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
"Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang menguasai dan memanfaatkan secara sewenang-wenang tanah Objek Sengketa I milik Penggugat, tanpa terlebih dahulu membeli atau membayar ganti rugi adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat," demikian petitum Penggugat.
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Teddy mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.
(sar/hmw)