Upaya Jokowi Kasasi Gugatan Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Usai 2 Kali Kalah

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 31 Okt 2023 06:15 WIB
Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. Foto: detikcom
Makassar -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengajukan kasasi atas hasil banding gugatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dimenangkan Abdul Hayat Gani. Gugatan sudah 2 kali dimenangkan Abdul Hayat hingga tingkat banding.

Abdul Hayat dinyatakan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan PTTUN Jakarta itu dikeluarkan dengan Nomor Putusan Banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9).

Namun Jokowi selaku tergugat dalam pencopotan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel kembali melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Upaya kasasi itu dinyatakan pada Senin (16/10).


"Sekarang itu Presiden nyatakan kasasi. Per tanggal 16 Oktober 2023," ujar kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Dengan upaya kasasi tersebut, Syaiful mengatakan pihaknya hanya sisa menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui pasti kapan putusan itu dirilis.

"Prosesnya tinggal tunggu putusan kasasi. Kalau putusan kita gak bisa tebak kasasinya berapa lama," bebernya.

Syaiful menjelaskan proses kasasi tidak lagi melalui persidangan. Sehingga proses yang ditempuh Jokowi kali ini hanya sebatas memasukkan memori kasasi dan kontra kasasi.

"Kalau kasasi enggak sidang lagi. Sisa pemohon memasukkan memori kasasi. Dan termohon masukkan kontra memori kasasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Syaiful mengaku masih optimis kembali menang pada tingkat kasasi ini. Apalagi, menurut Syaiful, Abdul Hayat Gani tak memberikan respons serius terkait hal ini.

"Iya insyaallah kita masih bisa menangkan ini kasasi. Pak Hayat biasa-biasa aja, kita terima saja karena ini proses hukum," sebutnya.

Abdul Hayat Menang di PTUN

Abdul Hayat Gani sebelumnya telah memenangkan gugatan pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah putusan keluar, Abdul Hayat sempat menunggu status hukum inkrah untuk ditindaklanjuti di Kemendagri.

"Menunggu arahan Mendagri," ucap Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/4).

Abdul Hayat mengaku sedianya pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta. Jika sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"14 hari (masa banding). Tapi kan tidak harus tunggu inkrah sudah bisa diproses," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork