Rektor UNM Makassar Dilapor Korupsi Gaji ASN, Ini 5 Hal yang Diketahui

Rektor UNM Makassar Dilapor Korupsi Gaji ASN, Ini 5 Hal yang Diketahui

Muhammad Darwan - detikSulsel
Minggu, 29 Okt 2023 05:45 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak Husain dituding telah menerima gaji ASN bernama Amril Basri sejak 8 tahun terakhir.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi tak menampik laporan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya baru mengkaji laporan tersebut.

Dirangkum detikSulsel, berikut 5 hal yang diketahui terkait laporan dugaan korupsi gaji ASN tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jaksa Telaah Laporan Pelapor

Soetarmi mengatakan laporan terkait dugaan korupsi gaji ASN tersebut diterima pihaknya belum lama ini. Laporan itu kini ditangani tim khusus.

"Terkait UNM (dugaan korupsi) ini laporannya baru masuk, tetapi sekarang sudah ditangani Timsus untuk dibuatkan telaah," kata Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).

ADVERTISEMENT

Soetarmi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Husain tersebut masih belum ada surat perintah untuk penanganan selanjutnya. Laporan dugaan korupsi tersebut sementara diuji terkait kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Kejati Sulsel.

"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya.

2. Jaksa Heran Soal Laporan Korupsi Gaji ASN

Soetarmi sempat mempertanyakan laporan dugaan korupsi gaji ASN UNM tersebut. Menurutnya, gaji ASN merupakan wewenang Tata Usaha Negara (TUN).

"Siapa tau ini ranahnya TUN, ini kan terkait gaji (ASN)," ungkapnya

Dia juga meragukan mengenai gaji ASN UNM bisa dikorupsi Husain Syam. Oleh karena itu Soetarmi kembali menegaskan kasus dugaan korupsi ini harus dipelajari lebih jauh lagi.

"Kok ada gaji ASN jadi korupsi, kita kan harus pelajari dulu gaji ASN dikorupsi rektor gimana caranya," ujarnya.

3. Rektor UNM Tuding Pelapor Ngawur

Rektor UNM Husain Syam menanggapi santai laporan tersebut. Dia juga menuding laporan tersebut asal-asalan.

"Kejadian itu sebelum saya jadi rektor UNM, terjadi 2014-2015. Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya (gaji pelapor)" ujar Husain Syam saat dimintai konfirmasi terpisah, Sabtu (28/10/2023).

Dia lantas menjelaskan bahwa pelapor pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2014-2015. Amril Basri kemudian diberhentikan dan gajinya tidak dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, kasus narkoba Amril terjadi pada masa Arismunandar menjabat sebagai Rektor UNM. Arismunandar sudah mengajukan Amril untuk diberhentikan secara tidak hormat.

"Rektor Prof Dr Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

4. Rektor UNM Sindir Pelapor Berhalusinasi

Rektor Husain juga menyindir bahwa Amril sebenarnya salah paham karena mengira gajinya setahun terakhir diambil orang lain. Dia menegaskan gaji Amril sebagai ASN sudah tidak dibayarkan lagi karena terjerat kasus narkoba.

"(Amril) mengira ada gajinya setiap bulan dari negara lalu ada yang ambil. Padahal memang tidak dibayarkan dari negara karena sejak kasus narkoba menjerat (Amril)," kata Husain.

"(Amril) sedang berhalusinasi dan sedang berpatah morgana," sambung Husain.

5. Pelapor Klaim Punya Bukti

Berbeda dengan Husain, pelapor justru mengatakan bahwa ia mampu membuktikan laporan dugaan korupsi yang ia laporkan ke Kejati Sulsel.

"Saya bisa buktikan kalau saya punya gaji itu masuk terus perbendaharaan gaji UNM," kata Amril Basri kepada detikSulsel, Sabtu (28/10)

Amril juga mengakui bahwa ia pernah terjerat kasus narkoba delapan tahun yang lalu. Namun ia menegaskan bahwa hukuman yang dijalani hanya enam bulan penahanan.

"Masalah itu (kasus narkoba) delapan tahun lalu itu, itu pun saya jalani (kasus) narkoba itu cuma enam bulan," ujarnya.

Pelapor menganggap bahwa ia diberhentikan secara sepihak oleh UNM sejak September 2015. Sementara gaji ASN Amril masih masuk ke bendaharawan UNM, yang dibuktikan lewat rekening koran KPPN Makassar 1.

"Jadi dia (UNM) memberhentikan saya itu intern tidak ada SK dari pusat sejak September 2015. Sementara itu gaji dengan tunjangan itu masuk ke bendaharawan anu dan saya bisa buktikan itu lewat rekening koran dengan KPPN Makassar 1," katanya

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Anak Sonya-Hengky Kurniawan Sempat Kecelakaan di Karimunjawa"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads