Sebanyak 70 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023 keberatan status kelulusannya tiba-tiba dianulir. Mereka pun tidak bisa mengikuti tahapan tes selanjutnya demi lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Para pendaftar PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes) lingkup Pemprov Sulsel itu awalnya diumumkan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) pada Kamis (12/10). Belakangan, status kelulusannya dibatalkan alias berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Lebih 70 orang kalau tidak salah (yang status kelulusan dianulir). Kasus yang sama karena gara-gara ijazah itu," ucap salah satu pendaftar PPPK Asmawati kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).
Asmawati merupakan alumni D4 Bidan Pendidik Universitas Mega Rezky yang mendaftar seleksi PPPK formasi Bidan Ahli Pratama. Dia bahagia ketika mendapati dirinya lolos seleksi administrasi yang diumumkan lewat akun SSCASN.
"Awalnya itu diumumkan secara resmi di SSCASN. Nah di situ kami memenuhi syarat. Pada tanggal 12 kalau tidak salah, Oktober," tuturnya.
Selang beberapa hari pengumuman keluar, ada perubahan di akun SSCASN yang membuat status kelulusannya berubah. Asmawati baru mengetahui ketika temannya yang mengalami kondisi serupa untuk melakukan pengecekan ulang.
"Katanya diperjelas lagi karena katanya D4 ini tidak lolos administrasi. Jadi saya cek, (ternyata) berubah jadi tidak memenuhi syarat," ungkap Asmawati.
Menurut laporan yang diterima, Asmawati dan rekannya yang lain tidak lolos karena persoalan kualifikasi pendidikan di ijazah. Asmawati melanjutkan, verifikator menganggap kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak linear dengan formasi PPPK untuk jabatan fungsional Bidan Ahli Pertama.
"Karena alasannya di situ, katanya ijazah saya itu tidak linear karena kan D4 bidan pendidik, sementara di sini (formasi PPPK) ahli pratama untuk klinik," tuturnya.
Asmawati mengaku heran lantaran alasan itu baru dijelaskan belakangan saat dirinya sudah dinyatakan lolos. Dia mengklaim sudah mempunyai berkas administrasi penunjang seperti surat tanda registrasi (STR) ahli bidan yang dipersyaratkan.
"Karena ijazah tidak linear. Karena bidan pendidik, sementara yang dibutuhkan di sini bidan klinik, (titel) S.Tr.Keb. Sementara ijazah kami (titelnya) S.ST. Tapi kan ada penunjang, STR kami itu ahli bidan, ahli pratama linear ji sebenarnya," tegasnya.
Asmawati melanjutkan persoalan ini sudah dilaporkan lewat akun SSCASN pada tahapan masa sanggah seleksi administrasi yang tahapannya hingga 26 Oktober. Dia berharap ada kabar baik dari pelaporannya tersebut.
"Saya dan teman-teman sudah sampaikan soal Permendikbudristek Perubahan Nomenklatur D4 Bidan Pendidik menjadi D4 Kebidanan. Semoga verifikator memahami aturan perubahan yang kami ajukan," harap Asmawati.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/hsr)