Sebanyak 70 pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) formasi tenaga kesehatan (nakes) menyatakan keberatan setelah status kelulusan mereka tiba-tiba dianulir. Mereka awalnya dinyatakan lulus seleksi administrasi alias memenuhi syarat, belakangan menjadi tidak memenuhi syarat karena ijazah.
"Lebih 70 orang kalau tidak salah (status kelulusan tiba-tiba berubah). Kasus yang sama karena gara-gara ijazah itu," ucap salah satu pendaftar PPPK Asmawati kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).
Asmawati mengatakan dia dan rekan-rekannya itu mendaftar untuk formasi bidan ahli pratama. Awalnya dia dinyatakan lulus seleksi administrasi saat pengumuman lewat akun SSCASN pada 12 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada tanggal 22 (Oktober) hari Minggu, di grup pada heboh kalau ada yang berubah tidak memenuhi syarat salah satu teman kami yang tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Asmawati masih tenang karena saat pengumuman dirinya dinyatakan lulus. Namun salah satu temannya belakangan memintanya untuk melakukan pengecekan ulang.
"Tiba-tiba ada lah lagi salah satu dari teman saya cek ulang. Katanya diperjelas lagi karena katanya D4 ini tidak lolos administrasi. Jadi saya cek berubah jadi tidak memenuhi syarat," sebut Asmawati.
Dia mengaku status kelulusannya tiba-tiba berubah karena terkendala ijazah. Dari informasi yang diterimanya lulusan DIV bidang pendidik tidak linear dengan jabatan fungsi bidan ahli pratama.
"Karena alasannya di situ, katanya ijazah saya itu tidak linear, karena kan D4 bidang pendidik, sementara di sini ahli pertama untuk klinik. Nah, sementara bidang pendidik ini sudah disahkan di kampus bahwa sudah dialihkan bidang D4 kebidanan, bukan lagi D4 pendidik," ungkapnya.
Namun Asmawati mengaku heran dengan hal tersebut. Dia mengklaim sudah mempunyai berkas administrasi penunjang seperti surat tanda registrasi (STR) bidang.
"Karena ijazah tidak linear. Karena bidang pendidik, sementara yang dibutuhkan di sini bidang klinik, S.Tr kep, sementara ijazah kami S.ST. Tapi kan ada penunjang, STR kami itu ahli bidan, ahli pertama linear ji sebenarnya," tambah Asmawati.
Dia mengaku persoalan ini sudah dilaporkan di masa sanggah yang waktunya diperpanjang hingga 26 Oktober hari ini. Dia dan temannya yang lain sementara menunggu kejelasan.
"Nanti diinfokan kembali serentak pada saat masa sanggah telah berakhir. Entahkah setelah diverifikasi atau bagaimana baru diumumkan lagi. Apakah memang lolos atau bagaimana," imbuhnya.
(sar/hmw)