Sebanyak 70 pendaftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) formasi tenaga kesehatan (nakes) keberatan status kelulusannya saat pengumuman seleksi administrasi dianulir. Hal ini terjadi setelah ijazah atau kualifikasi pendidikan pelamar dinilai tidak linear.
Salah satu pendaftar PPPK Pemprov Sulsel, Asmawati mengatakan awalnya namanya dinyatakan memenuhi syarat lewat akun SSCASN pada Kamis (12/10). Alumni DIV Bidan Pendidik Universitas Mega Rezky ini merupakan pelamar PPPK Bidan Ahli Pratama lingkup Pemprov Sulsel.
"Awalnya itu diumumkan secara resmi di SSCN. Nah di situ kami memenuhi syarat. Pada tanggal 12 (Oktober) kalau tidak salah Oktober," kata Asmawati kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Asmawati mendapati ada rekannya yang tiba-tiba dianggap tidak memenuhi syarat. Persoalan itu mulai muncul pada Minggu (22/10).
"Pada tanggal 22 hari Minggu, di grup pada heboh kalau ada yang berubah tidak memenuhi syarat salah satu teman kami yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saya cek pada malam itu jam delapan, di akunku itu masih lolos," tuturnya.
Asmawati saat itu masih tenang karena dari pengecekannya dirinya masih dinyatakan lulus seleksi administrasi. Keesokan harinya, temannya yang lain kembali melaporkan ada status kelulusan lain yang dianulir.
"Tiba-tiba pagi ada lagi salah satu dari teman saya cek ulang. Katanya diperjelas lagi karena katanya D4 ini tidak lolos administrasi. Jadi saya cek (status saya) berubah jadi tidak memenuhi syarat," ucap Asmawati.
Menurut laporan yang diterima, Asmawati dan rekannya yang lain tidak lolos karena persoalan ijazah. Asmawati melanjutkan, verifikator menganggap kualifikasi DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama.
"Karena alasannya di situ, katanya ijazah saya itu tidak linear karena kan D4 bidan pendidik, sementara di sini ahli pertama untuk klinik. Nah, sementara bidan pendidik ini sudah disahkan di kampus bahwa sudah dialihkan bidan D4 kebidanan, bukan lagi D4 pendidik," jelasnya.
Asmawati mengaku heran dengan hal tersebut karena awalnya sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Dia mengklaim sudah mempunyai berkas administrasi penunjang seperti surat tanda registrasi (STR) bidang.
"Karena ijazah tidak linear. Karena bidan pendidik, sementara yang dibutuhkan di sini bidan klinik, S.Tr kep, sementara ijazah kami S.ST. Tapi kan ada penunjang, STR kami itu ahli bidan, ahli pertama linear ji sebenarnya," lanjut Asmawati.
Asmawati mengaku total ada sekitar 70 pendaftar PPPK Pemprov Sulsel yang juga bernasib sama. Permasalahannya pun karena kualifikasi pendidikannya dinilai tidak linear.
"Lebih 70 orang kalau tidak salah (status kelulusan tiba-tiba berubah). Kasus yang sama karena gara-gara ijazah itu," ujarnya.
Persoalan inipun lanjut dia, sudah dilaporkan lewat akun SSCASN pada tahapan masa sanggah seleksi administrasi. Masa sanggah ini sebelumnya sudah diperpanjang hingga 26 Oktober 2023.
"Saya dan teman-teman sudah sampaikan soal Permendikbudristek perubahan Nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan," pungkasnya.
(sar/asm)