Pemprov Sulsel Ungkap Kelulusan 70 Pendaftar PPPK Dianulir Sesuai Aturan

Pemprov Sulsel Ungkap Kelulusan 70 Pendaftar PPPK Dianulir Sesuai Aturan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 16:37 WIB
Kejaksaan CPNS 2021: Pengumuman Peserta-Jadwal Pelaksanaan SKB
Foto: Ilustrasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulsel menegaskan status kelulusan 70 pendaftar seleksi PPPK yang dianulir sudah sesuai dengan aturan. Mereka awalnya lolos seleksi administrasi lalu dibatalkan karena terhalang regulasi yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita sih maunya seperti itu, diloloskan. Tapi ternyata, itu dalam aturannya dari surat edaran Kemenkes, yang mana menyatakan tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan STR dalam rangka penerimaan pengadaan PPPK jabatan fungsional tahun 2023," ucap Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).

Sukarniaty mengatakan mereka yang dianulir kelulusannya merupakan lulusan DIV Bidan Pendidik. Sementara mereka dianggap tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa memutuskan kualifikasi jabatan fungsional adalah lulusan profesi bidan dan DIV, Sarjana Terapan Kebidanan, sehingga bidan pendidik itu tidak masuk dalam kualifikasi itu," paparnya.

Dia mengakui pihaknya sejak awal tidak mengetahui soal detail kualifikasi pendidikan pada formasi tenaga kesehatan (nakes) yang dimaksud. Makanya saat pengumuman, mereka dianggap lolos atau memenuhi syarat administrasi.

ADVERTISEMENT

"Awalnya kan kita tidak tahu ini barang (edaran Kemenkes). Makanya kita loloskan. Yang jelas mereka masuk dalam kategori bidan ahli pratama. Ini kan teknis sekali. Kita ini di BKD menganggap bidan pendidik juga masuk dalam kategori jabatan bidan ahli pratama," paparnya.

Belakangan, status kelulusan mereka pun diubah dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Sukarniaty mengakui sulit untuk meloloskan mereka kembali karena ada aturan dari Kemenkes.

"Mereka tidak bisa diangkat, ditetapkan dalam SK bahwa mereka dinyatakan lulus. Mereka tidak akan bisa. Karena dianggap formasi mereka tidak sesuai dengan kualifikasi mereka, yaitu bidan pendidik. Kalau kita sih sesuai petunjuk. Kami mau bantu tapi nanti kasihan di akhirnya," imbuh Sukarniaty.

Sukarniaty mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengupayakan membantu para pendaftar PPPK yang dianulir kelulusannya. BKD Sulsel sampai berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Upaya yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan BKN secara intens. Kedua, kami juga minta bersama BKN, untuk memfasilitasi berkoordinasi dengan Kemenkes," ujarnya.

"Kami juga meminta kembali masa sanggah. Itu yang minta kita semua. Bukan dikasih. Bukan. Itu kita meminta. Dua kali saya minta perpanjangan masa sanggah. Supaya memberikan ruang mereka ini masih bisa ditelusuri," lanjut Sukarniaty.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. BKN termasuk Kemenkes juga mengacu pada aturan kualifikasi pendidikan yang sudah ditetapkan sehingga mereka tidak bisa diloloskan.

"Sudah (diperjuangkan), karena ini nasibnya juga orang kodong. Ini saya di Jogja masih perjuangkan tapi tidak bisa. Karena begitu (aturan dari Kemenkes)," tegas Sukarniaty.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pendaftar PPPK Pemprov Sulsel, Asmawati mengaku awalnya sempat dinyatakan lulus saat pengumuman Kamis (12/10). Alumni DIV Bidan Pendidik Universitas Mega Rezky ini merupakan pelamar PPPK Bidan Ahli Pratama lingkup Pemprov Sulsel.

Seiring waktu, beberapa temannya heboh karena mendapati status kelulusan mereka berubah. Asmawati pun ikut melakukan pengecekan hingga mendapati status kelulusannya juga dianulir.

"Tiba-tiba ada lah lagi salah satu dari teman saya cek ulang. Katanya diperjelas lagi karena katanya DIV ini tidak lolos administrasi. Jadi saya cek berubah jadi tidak memenuhi syarat," sebut Asmawati, Kamis (26/10).

Menurut laporan yang diterima, Asmawati dan rekannya yang lain tidak lolos karena persoalan titel ijazah. Asmawati melanjutkan, verifikator menganggap kualifikasi DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama.

"Karena alasannya di situ, katanya ijazah saya itu tidak linear karena kan D4 bidan pendidik, sementara di sini ahli pertama untuk klinik. Nah, sementara bidan pendidik ini sudah disahkan di kampus bahwa sudah dialihkan bidan DIV kebidanan, bukan lagi DIV pendidik," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads