Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging hari ini. Pemprov Sulsel selaku tergugat menanti kabar baik dari hasil putusan majelis hakim.
Sidang putusan gugatan lahan Stadion Mattoanging dijadwalkan digelar di PN Makassar pada Kamis (26/10). Sedianya, sidang putusan ini digelar pada Selasa (17/10) hingga jadwalnya diundur.
"Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober), ditunda ke tanggal hari Kamis besok (hari ini) tanggal 26 (Oktober) diputuskan," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mauli mengatakan sidang tidak terbuka untuk umum. Sidang akan digelar secara online atau e-court.
"Itu dibacakan secara sidang elektronik. Jadi tidak ada terbuka. Kesepakatan kemarin persidangan e-court," tuturnya.
Mauli menuturkan pembacaan putusan tersebut terkait dengan perkara 16/Pdt.G/2023/PN Mks. Gugatan itu dilayangkan oleh Teddy Anwar dengan Pemprov atau Gubernur Sulsel selaku tergugat.
"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia (Teddy Anwar) diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," sebut Mauli.
Mauli optimis Pemprov Sulsel bisa memenangkan gugatan tersebut. Pemprov Sulsel diklaim mempunyai bukti kuat, termasuk sertifikat hak pakai atas Stadion Mattoanging.
"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," imbuh Mauli.
Diketahui, gugatan Teddy Anwar terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu sebelumnya didaftarkan pada Januari 2023.
Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel. Namun ada 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua.
Tergugat ketiga, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Oleh sebab itu, Teddy mengklaim kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.
(sar/asm)