APBD Sulsel 2023 Defisit Rp 1,5 T Dianggap Hal Biasa Pihak Andi Sudirman

APBD Sulsel 2023 Defisit Rp 1,5 T Dianggap Hal Biasa Pihak Andi Sudirman

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 10:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengungkap Sulsel dalam kebangkrutan imbas defisit keuangan Rp 1,5 triliun pascakepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Belakangan, pihak ASS menilai perkara defisit merupakan hal yang biasa.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur ASS, Irwan ST mengatakan istilah kebangkrutan terlalu berlebihan. Menurutnya narasi bangkrut dalam pemerintahan daerah hampir tidak pernah digunakan.

"Kondisi defisit itu hal yang biasa. Cuma menurut saya, beliau (Bahtiar) entah sengaja atau tidak, menggunakan diksi yang terlalu mendramatisir," jelas Irwan kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan kemudian membandingkan situasi pengelolaan keuangan antara pemerintah dengan badan hukum atau perusahaan. Menurutnya, kondisi bangkrut hanya pas digunakan saat perusahaan tidak mampu membayar utang.

"Situasi bangkrut itu seperti ini, kalau sebuah badan hukum mengalami utang pada tahun berjalan. Akumulasi antara uang yang dia miliki ditambah dengan asetnya tidak mampu membayar utang itu, barulah kemudian disebut bangkrut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara pengelolaan keuangan pemerintah disebut lebih kompleks. Salah satunya ada hitungan proyeksi penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengimbangi pengeluaran dalam postur APBD.

"Nah, di pemerintah daerah itu tidak bisa ada kejadian bangkrut. Karena ada mekanisme pengelolaan keuangan daerah," sambung Irwan.

Irwan pun menyinggung tudingan warisan utang di era ASS meski diakui Bahtiar tidak pernah menyebut nama secara langsung. Hanya saja, dia heran karena permasalahan ini dianggap menjadi kesalahan sepenuhnya kepala daerah terdahulu.

"Makanya saya heran, sekarang Pak Pj banyak mengarahkan tudingan ke mantan Gubernur. Saya ngga tahu apakah beliau pernah menyebut langsung," ucapnya.

Dia menjelaskan adanya defisit turut dipicu adanya utang dana bagi hasil (DBH). Menurutnya, DBH ini bisa dibayarkan secara bertahap ke kabupaten/kota berdasarkan kebijakan kepala daerah.

"Sekarang yang kita sebut sebagai utang itu adalah ada kewajiban kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil. DBH ini setiap tahun selalu jadi tunggakan, istilah pemerintahnya keuangannya itu kewajiban yang ditahan dan itu biasa dilakukan oleh pemerintah pusat juga," kata Irwan.

Saat kepemimpinan ASS, Irwan menganggap DBH dibayar bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Namun dia memastikan utang itu pasti akan diselesaikan dengan asumsi akan dibayarkan di tiap tahun penganggaran APBD.

"Karena selalu ada garansi bahwa pemerintah daerah itu pasti pada tahun berikutnya pasti ada uangnya. Dan karena itulah mestinya di 2024 perencanaannya ada alokasi anggaran untuk menyelesaikan itu," imbuhnya.

Irwan menilai persoalan ini hanya perbedaan perspektif saja. Menurutnya, kebijakan kepala daerah saat ini dianggap hendak menyelesaikan tunggakan utang dalam satu tahun anggaran.

Dengan demikian dalam APBD terkesan pengeluaran lebih besar dibanding pendapatan. Beda halnya di era ASS yang anggaran pembayaran utang dialokasikan di tiap tahun di APBD.

"Jadi ini masalah perspektif. Jadi kalau disebut meninggalkan utang sih, kalau menurut saya tidak ada juga. Memang itu kewajiban yang bisa diatur oleh siapapun kepala daerahnya. Cuman karena kepala daerah ini (Bahtiar) pengen membayar semua, ya itu kebijakan beliau," terang Bahtiar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pemprov Sulsel Kesulitan Bayar Utang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyebut istilah Sulsel bangkrut yang digunakan Bahtiar tidak tepat. Pemprov Sulsel saat ini cuma kesulitan menyelesaikan utang jangka pendek.

"Penggunaan istilah 'bangkrut' sejatinya kurang tepat untuk memaknai ketidakmampuan Pemprov Sulsel dalam melunasi utang jangka pendek/panjang di tahun ini," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam keterangannya dilansir dari detikFinance, Senin (16/10).

Prastowo menekankan bahwa masalah yang dihadapi Pemprov Sulsel bukan dari sisi solvabilitas atau kemampuan melunasi utang jangka panjang, melainkan terkait likuiditas alias kesulitan melunasi utang jangka pendek. Pasalnya angsuran pokok utang jangka panjang telah dianggarkan dalam APBD 2023 pada pengeluaran pembiayaan.

"Yang dialami Pemprov bukanlah kebangkrutan, melainkan kesulitan likuiditas akibat dari pengelolaan utang jangka pendek yang kurang prudent," imbuhnya.

Bahtiar Nilai Wajar Ada Beda Pendapat

Sementara Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menilai sorotan kepadanya atas istilah bangkrut merupakan yang wajar. Bahtiar menganggap hal itu sebagai sebuah perbedaan pendapat yang wajar terjadi.

"Biarlah nanti sudah dijelaskan oleh Kementerian Keuangan. Itu soal pemahaman saja kan. Itu soal pemahaman saja kan. Jadi saya pikir bukan soal itu. Wajar kalau ada orang yang berbeda pendapat," kata Bahtiar di kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10).

Bahtiar mengatakan tugasnya hanya memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang belum mengerti. Yang jelas, kata dia, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasanya.

"Kita tugasnya memberi pemahaman yang belum memahami. Tapi intinya kita terus tetap jalan memberi pelayanan terbaik. Yang hari ini adalah ketersediaan dan kebutuhan rakyat terpenuhi," jelasnya.


Hide Ads