Warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang mandek selama 3 tahun. Material kabel dari proyek menjuntai menghalangi jalan hingga dianggap merusak tanaman warga.
"Pembangunan ini sudah sampai pada tahap pemasangan jaringan listrik saluran udara tegangan menengah (SUTM). Namun sejak tahun 2019 mangkrak sampai saat ini," ujar salah seorang warga Ashabul Kahfif yang mengadu ke Lapor Daeng detikSulsel, Rabu (11/10/2023).
Ashabul menerangkan, proyek PLTM yang berlokasi di Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai dibangun sejak tahun 2018. Proyek PLTM tersebut menimbulkan material berupa kabel induk dan tiang listrik terbengkalai dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap hari kabel-kabel tersebut merosot dan hampir menyentuh tanah bahkan merusak beberapa tanaman masyarakat. Misalnya pohon cengkeh di Desa Bulutelue, Kecamatan Bulupoddo banyak yang rusak karena setiap hari itu kabel merosot terus turun, selain itu, kabel juga menutup akses jalan masuk jadi harus di buatkan penyangga," sebutnya.
Ashabul menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Sinjai. Namun hingga hari ini belum ada langkah konkret yang diberikan oleh pihak DPRD Sinjai.
"Kami telah beberapa kali melakukan koordinasi kepada DPRD Sinjai untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Padahal ini masalah yang semestinya diselesaikan melalui campur tangan DPRD Sinjai," bebernya.
"Setiap kali kami tanyakan sejauh mana langkah DPRD Kabupaten Sinjai dalam mengawal kasus tersebut mereka hanya menyampaikan dalam proses karena mereka tidak tahu kantor PT Brantas Nipa Jaya Energi," sambung Ashabul.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan mengaku proyek tersebut bukan milik pemerintah daerah. Proyek ini milik PT Brantas Nipa Jaya Energi.
"Ini kan PLTM investasi. Proyek ini mungkin belum lengkap peralatannya yang dibutuhkan untuk beroperasi," ucapnya.
Lukman menambahkan, proyek itu telah mengantongi izin Prinsip per 25 Agustus 2015, izin lokasi terbit 16 Desember 2015. Selain itu sudah ada izin lingkungan yang terbit 16 Juni 2016.
"Izin prinsip dan izin Lokasi dikeluarkan oleh Bupati Sinjai. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro, Bontosalama, 2x2,5 MW pada tanggal 17 September 2018, dan kemudian perubahan terakhir tanggal 31 Oktober 2022, telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha dengan KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik dari OSS," jelasnya.
Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.
(sar/hsr)