Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW UMI) Makassar memberhentikan sementara Basri Modding sebagai Rekor UMI. Plt Rektor UMI Sufirman Rahman yang ditunjuk sebagai pengganti sementara mempersilakan Basri jika ingin menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
"Kalau Prof Basri sebagai rektor nonaktif keberatan ya, saya kira itu haknya. Hanya saja memang dasar Ketua Pengurus Yayasan untuk mengeluarkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian sementara Basri Modding dalam jabatan rektor UMI itu sangat kuat," kata Sufirman saat konferensi pers di gedung Pascasarjana UMI, Selasa (10/10/2023).
Sufirman mengatakan Basri Modding diberhentikan sementara karena adanya temuan masalah keuangan oleh pengawas dalam audit internal. Dari hasil audit itu ditemukan penyelewengan dana dari sejumlah proyek di UMI Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewengan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis," ujar Sufirman yang juga Direktur Pascasarjana UMI.
Hasil temuan itu kata Sudirman, belakangan disampaikan ke Basri Modding. Selanjutnya sebagian dana yang diduga diselewengkan sudah dilakukan pengembalian.
"Hasil temuan itu disampaikan kepada Pak Basri, waktu itu masih rektor, maka dia sudah menjawab. Sebahagian dia akui dan sebagian dia tidak akui," jelasnya.
Lanjut Sufirman, pemberhentian sementara Basri Modding dari jabatan rektor bertujuan untuk memberikan kesempatan dan ruang yang besar bagi tim audit. Sehingga proses audit bisa berlangsung tanpa tekanan, intervensi, ancaman, dan intimidasi.
"Karena kalau yang mau diaudit masih berkuasa, gejalanya itu dia lakukan. Manipulasi data lalu seolah cocok-cocok begitu," sebut Sufirman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua YW UMI Masrurah Mokhtar mengungkap alasan menonaktifkan Rektor UMI Basri Modding dari jabatannya. Yayasan mengaku akan melakukan audit internal karena terindikasi ada temuan.
"(Temuan) Banyak hal, ada bangunan, ada, kami belum bisa mengungkapkan sekarang tapi ada memang sudah terbukti tim punya fakta yang mendapatkan. Jadi kami dibantu oleh tim pencari fakta," kata Masrurah Mokhtar kepada wartawan, Selasa (10/10).
Masrurah menyebut jika dari audit internal terbukti ada temuan, maka pihak yayasan akan berkoordinasi dengan pembina dan pengawas. Selanjutnya akan dikaji sanksi terhadap siapa saja yang terlibat.
Sementara itu, Basri Modding mengaku akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," ujar Basri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
(hsr/asm)