Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membuka ASEAN High-Level Forum (AHLF) untuk disabilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Risma menyinggung stigma dan diskriminasi menjadi salah satu hambatan mendorong inklusi penyandang disabilitas.
"Kita masih dihadapkan pada beberapa tantangan dalam menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, menghilangkan berbagai hambatan yang mereka hadapi, memfasilitasi partisipasi mereka di berbagai bidang, dan menerapkan pendekatan siklus hidup dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," kata Risma dalam sambutannya di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (10/10/2023).
Risma mengungkapkan, berdasarkan klasifikasi internasional fungsi dan Kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2001, spektrum disabilitas semakin luas. Dia menyebut itu mencakup berbagai dimensi, sehingga butuh kolaborasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Spektrum disabilitas semakin luas, mencakup berbagai dimensi yang dapat mengganggu fungsi dan struktur tubuh, membatasi aktivitas sehari-hari, dan menghambat partisipasi dalam masyarakat. Oleh karena itu, perluasan program dan tindakan kolaboratif sangatlah penting," ucapnya.
Risma juga mengatakan bahwa penyandang disabilitas seringkali menjadi kelompok rentan dan bagian dari populasi termiskin di daerah termiskin. Mereka juga disebut sangat rentan terhadap dampak buruk selama gejolak sosial, menjadi korban eksploitasi, kekerasan dalam konflik, bencana alam, dan krisis sosial.
"Karena itu, penegakan hak-hak dasar individu penyandang disabilitas adalah hal yang paling penting," ungkap Risma.
Lebih jauh Risma mengatakan hak para penyandang disabilitas yakni untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Mereka mempunyai hak untuk dilindungi dari ancaman seperti pengabaian, pengurungan, pelembagaan, dan isolasi.
"Selain itu, mereka mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi, penyiksaan, perlakuan kejam, dan praktik tidak manusiawi. Semua ini harus menjadi fokus utama kita
dalam upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua individu," terangnya.
Risma menambahkan, di Indonesia inklusi disabilitas diintegrasikan ke dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Melalui inklusi tersebut, diatur mengenai pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.
"Seperti kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, hak-hak sipil, kesetaraan di depan hukum, dan sosial. Hak kesejahteraan," sebutnya.
Selanjutnya Risma mengatakan Undang-Undang Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan wujud komitmen dari pemerintah. Dia menyebut Pemerintah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak sekitar 22,97 juta warga penyandang disabilitas di seluruh sektor pembangunan.
"Undang-undang ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi yang berarti dari seluruh pemangku kepentingan terkait, non-diskriminasi, dan aksesibilitas, sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)," terangnya.
Diketahui, Forum AHLF ini berlangsung di Kota Makassar sebagai tuan rumah selama tiga hari sejak hari ini, Selasa (10/10) hingga Kamis (12/10). Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri dari negara anggota ASEAN.
(asm/ata)