Materi Maulid Nabi Muhammad SAW: Sejarah, Tradisi hingga Hukum Merayakannya

Materi Maulid Nabi Muhammad SAW: Sejarah, Tradisi hingga Hukum Merayakannya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 21:00 WIB
Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW
Foto: Dok. iStock
Makassar -

Ada banyak hal tentang Maulid Nabi yang seharusnya diketahui oleh umat Islam. Sebagai referensi, berikut materi Maulid Nabi Muhammad SAW mulai dari sejarah hingga dalil dan hukum merayakannya.

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan hari kelahiran Rasulullah yang dirayakan oleh umat muslim. Momen istimewa ini diperingati pada bulan Rabiul Awal dalam penanggalan Masehi.

Beragam acara pun dilakukan dalam rangka perayaan maulid ini. Salah satunya dengan membawakan ceramah, pidato atau kultum yang berisi berbagai materi tentang Maulid Nabi Muhammad SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut materi Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai dari sejarah, dalil dan hukum merayakannya. Simak yuk!

Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama, perayaan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW menurut catatan Ahmad Tsauri dalam Sejarah Maulid Nabi (2015) menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi sudah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak tahun kedua Hijriah. Catatan tersebut merujuk pada Nuruddin Ali dalam kitabnya Wafa'ul Wafa bi Akhbar Darul Mustafa.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan tersebut dijelaskan bahwa seorang bernama Khaizuran (170 H/786 M) yang merupakan ibu dari Amirul Mukminin Musa al-Hadi dan al-Rasyid datang ke Madinah dan memerintahkan penduduk mengadakan perayaan kelahiran Nabi Muhammad di Masjid Nabawi. Dari Madinah, Khaizuran juga menyambangi Makkah dan melakukan perintah yang sama kepada penduduk Makkah untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad.

Sementara itu, berbeda dengan Madinah, di Makkah Khaizuran memerintahkan kepada penduduk untuk merayakan Maulid di rumah-rumah mereka.

Khaizuran merupakan sosok berpengaruh selama masa pemerintahan tiga khalifah Dinasti Abbasiyah, yaitu pada masa Khalifah al-Mahdi bin Mansur al-Abbas (suami), Khalifah al-Hadi dan Khalifah al-Rasyid (putra).

Karena pengaruh besarnya tersebut, Khaizuran mampu menggerakkan masyarakat Muslim di Arab. Hal ini dilakukan agar teladan, ajaran, dan kepemimpinan mulia Nabi Muhammad SAW bisa terus menginspirasi warga Arab dan umat Islam pada umumnya.

Pada masa Dinasti Abbasiyah, pembaruan pemikiran memang banyak terjadi di semua sektor kehidupan, dari perkembangan ilmu-ilmu umum, arsitektur, hingga situs-situs sejarah. Khaizuran merupakan salah satu sosok yang mempunyai perhatian besar terhadap Nabi Muhammad SAW beserta situs-situs sejarah peninggalan Nabi.

Termasuk memprakarsai penghormatan terhadap kelahiran Rasulullah SAW. Muhammad diyakini lahir pada 12 Rabiul Awwal Tahun Gajah (570 Masehi).

Namun dalam catatan Muhammad Husain Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad (2006), ada juga pendapat-pendapat lain yang menyatakan bahwa Nabi lahir lima belas tahun sebelum peristiwa gajah. Ada juga yang mengatakan ia dilahirkan beberapa hari atau beberapa bulan dan bahkan juga beberapa tahun sesudah Tahun Gajah.

Ada yang menaksir tiga puluh tahun dan ada juga yang menaksir sampai tujuh puluh tahun. Di Jazirah Arab, masa sebelum Islam didakwahkan Nabi Muhammad SAW itu disebut sebagai zaman Jahiliyah atau masa ketidaktahuan, sesat, atau bodoh.

Tradisi Maulid Nabi di Indonesia

Dari situs resmi Nahdlatul Ulama, momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awwal diperingati oleh Muslim di seluruh dunia dengan perayaan Maulid. Tak terkecuali di Indonesia, peringatan Maulid Nabi SAW dilakukan dengan berbagai tradisi.

Masyarakat Jawa misalnya, merayakan Maulid dengan membaca Manakib Nabi Muhammad dalam Kitab Maulid Barzanji, Maulid Simtud Dhurar, Diba', Saroful Anam, Burdah, dan lain-lain. Usai membaca Manakib Nabi Muhammad, biasanya masyarakat menyantap makanan bersama-sama yang disediakan secara gotong royong oleh warga.

Masyarakat Muslim tidak hanya bergembira merayakan kelahiran Nabi, tetapi juga bersyukur atas teladan, jalan hidup, dan tuntunan yang dibawa oleh Nabi. Bangsa Indonesia tidak hanya beragam atau majemuk dalam hal agama, suku, bahasa, seni, dan lain-lain, tetapi juga beragam dalam mengekspresikan tradisi amaliyah keagamaan seperti Maulid.

Sulawesi Selatan juga memiliki tradisi perayaan Maulid Nabi dengan cara yang unik. Perayaan Maulid tersebut dinamakan Maudu Lompoa atau Maulid Akbar. Perayaan ini bahkan dirayakan lebih ramai dari hari raya Idul Fitri.

Maudu Lompoa berarti Maulid Besar atau lebih dikenal sebagai puncak peringatan maulid. Dalam perayaan ini, warga mengarak replika perahu Pinisi yang dihias beraneka ragam kain sarung dan dipamerkan di tepi sungai.

Salah satu daerah yang terkenal dalam perayaan ini ialah Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Setelah dipamerkan, replika perahu sepanjang lima meter tersebut diangkat dan diarak warga keliling desa. Sepanjang acara, tabuhan gendang atau seni musik Gandrang Bulo khas masyarakat lokal terus terdengar.

Di dalam perahu, disimpan makanan nasi ketan khas Makassar atau biasa disebut Songkolo dan dihias telur berwarna-warni. Sajian makanan ini melambangkan bahtera yang membawa berkah bagi masyarakat Cikoang.

Setelah prosesi arak-arakan selesai, makanan ini dipersembahkan dalam puncak Maudu Lompoa di Baruga, yang dipimpin oleh pemimpin ritual yang biasa disebut Sayye. Secara historis, perayaan Maudu Lompoa ini melambangkan sejarah masuknya agama Islam di wilayah selatan pulau Sulawesi yang dibawa oleh pedagang-pedagang Arab. Peringatan Maudu Lompoa ini juga menjadikan Cikoang, yang berjarak 80 kilometer dari Makassar menjadi tujuan wisata budaya yang menarik bagi wisatawan.

Dalil Perayaan Maulid

Nabi Muhammad sendiri juga memperingati kelahirannya dengan berpuasa di hari Senin. Ketika ditanya oleh sahabat, "Kenapa engkau berpuasa ya Rasul?" Beliau menjawab, "Aku berpuasa karena di hari itu aku dilahirkan dan di hari itu pula lah aku mendapatkan wahyu pertama kali."

Terdapat beberapa dalil syar'i terkait dengan peringatan Maulid Nabi dari Al-Qur'an dan Hadits. Di antaranya adalah firman Allah dalam QS. Yunus ayat 58 yang artinya, "Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad SAW) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira."

Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 ini. [Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta'liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7].

Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani, diceritakan pula bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari Senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah. Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafirpun dapat merasakannya. [Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz 11, hal 431].

Riwayat senada juga ditulis dalam beberapa kitab hadits, di antaranya Shohih Bukhori, Sunan Baihaqi al-Kubra dan Syi`bul Iman. [Maktabah Syamilah, Shahih Bukhari, Juz 7, hal 9, Sunan Baihaqi al-Kubra, Juz 7, hal 9, Syi`bul Iman, Juz 1, hal 443].

Hukum Perayaan Maulid Nabi: Bukan Bid`ah yang Dilarang

Telah banyak terjadi kesalahan dalam memahami hadits Nabi tentang masalah bid`ah dengan mengatakan bahwa setiap perbuatan yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah adalah perbuatan bid`ah yang sesat dan pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka dengan berlandaskan pada hadits berikut ini:

وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

Artinya: Berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid`ah dan setipa bid`ah adalah sesat". [HR. Ahmad No 17184].

Pemahaman hadits ini bisa salah, apabila tidak dikaitkan dengan Hadits yang lain, yaitu:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Artinya: Siapa saja yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak. [HR al-Bukhori No 2697]

Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan أمرنا dalam hadits di atas adalah urusan agama, bukan urusan duniawi, karena kreasi dalam masalah dunia diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan kreasi apapun dalam masalah agama adalah tidak diperbolehkan. [Yusuf al-Qaradhawi, Bid`ah dalam Agama, hal 177]

Dengan demikian, maka makna hadits di atas adalah sebagai berikut, "Barang siapa berkreasi dengan memasukkan sesuatu yang sesungguhnya bukan agama, lalu diagamakan, maka sesuatu itu merupakan hal yang ditolak." Dapat dipahami bahwa bid`ah yang dhalalah (sesat) dan yang mardudah (yang tertolak) adalah bid`ah diniyah. Namun banyak orang yang tidak bisa membedakan antara amaliyah keagamaan dan instrumen keagamaan.

Sama halnya dengan orang yang tidak memahami format dan isi, sarana dan tujuan. Akibat ketidakpahamannya, maka dikatakan bahwa perayaan Maulid Nabi sesat, membaca Al-Qur'an bersama-sama sesat dan seterusnya.

Padahal perayaan maulid hanyalah merupakan format, sedangkan hakikatnya adalah bershalawat, membaca sejarah perjuangan Rasulullah, melantunkan ayat Al-Qur'an, berdoa bersama dan kadang diisi dengan ceramah agama yang mana perbuatan-perbuatan semacam ini sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an maupun Hadits. Dan lafadz كل pada hadits tentang bid`ah di atas adalah lafadz umum yang ditakhsis.

Dalam Al-Qur'an juga ditemukan beberapa lafadz كل yang keumumannya di takhsis. Salah satu contohnya adalah ayat 30 Surat al-Anbiya`:

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَي

Artinya: Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya': 30)

Kata "segala sesuatu" pada ayat ini tidak dapat diartikan bahwa semua benda yang ada di dunia ini tecipta dari air, tetapi harus diartikan sebagian benda yang ada di bumi ini tercipta dari air. Sebab ada benda-benda lain yang diciptakan tidak dari air, namun dari api, sebagaimana firman Allah dalam Surat ar-Rahman ayat 15:

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَار

Artinya: Dan Allah menciptakan jin dari percikan api yang menyala. Oleh karena itulah, tidak semua bid`ah dihukumi sesat dan pelakunya masuk neraka. Bid`ah yang sesat adalah bid`ah diniyah, yaitu meng-agamakan sesuatu yang bukan agama.

Adapun perayaan Maulid Nabi tidaklah termasuk bid`ah yang sesat dan dilarang, karena hal yang baru hanyalah format dan instrumennya. Berkenaan dengan hukum perayaan maulid, As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi menyebutkan redaksi sebagai berikut:

أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ

Artinya: "Hukum asal peringatan maulid adalah bid'ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid'ah hasanah".

Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: "Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)". Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:

وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا

Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara' dengan serangkaian pelaksanaannya. [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340]

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perayaan maulid Nabi hanya formatnya yang baru, sedangkan isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur'an maupun Hadits. Oleh karena itulah, banyak ulama yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid`ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala.

Demikianlah, materi Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai dari sejarah hingga dalil dan hukum merayakannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads