Guru SD berinisial ST di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi usai mencubit paha siswanya, AA (7) hingga lebam. Status hukum guru tersebut akan ditentukan setelah polisi merampungkan penyelidikan.
Diketahui, tindak dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Al Abrar Alauddin Makassar pada Sabtu (23/9). ST mencubit AA gara-gara bermain di musala sekolah bersama temannya.
"Jadi baru memang kita melakukan (pemeriksaan), karena kita mau memantapkan dulu penyelidikan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin kepada detikSulsel, Minggu (1/10/2023).
Syahuddin mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan pelapor. Siswa inisial AA juga sudah diperiksa dengan hasil ada tiga titik luka lebam di bagian pahanya.
"Waktu diperiksa di Polrestabes Makassar, bahwa ada biru-biru sekitar tiga titik di paha kanannya itu," paparnya.
Siswa tersebut lanjut Syahuddin, juga sudah divisum. Saat ini pihaknya akan mendalami keterangan ST selaku terlapor.
"Selanjutnya adalah memaksimalkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan kepada terlapor, gurunya," ucap Syahuddin.
Syahuddin menambahkan penyidik akan menyelidiki motif ST mencubit siswanya. Jika ST terbukti melakukan tindak kekerasan, guru tersebut terancam dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Harus kita bisa memfaktakan niatnya melakukan itu ataukah bagaimana. Jadi kita harus mengkaji lebih dalam kalau itu dilakukan oleh pendidik atau guru. Kemudian ada juga Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.
Dia menekankan nasib ST akan ditentukan lewat gelar perkara jika penyelidikan rampung. Syahuddin memastikan laporan orang tua siswa akan diproses.
"Setelah rampung semua, kita akan melakukan gelar perkara. Bisa tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena ini melibatkan guru, kita harus memaksimalkan proses penyelidikan," jelas Syahuddin.
Belakangan, ST juga melaporkan balik orang tua siswa AA inisial ESS ke Polrestabes Makassar. ESS dilaporkan atas dugaan penghinaan.
"Iya ada laporannya. Kami yang tangani laporannya. Baru kami terima LP-nya," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul saat dikonfirmasi terpisah.
Namun Fachrul belum menjelaskan lebih jauh dugaan penghinaan yang dimaksud. Pihaknya beralasan akan mempelajari laporan dari ST.
"Saya pelajari dulu LP-nya. Yang jelas ada laporannya terkait penghinaan. Yang dilaporkan oleh Pak ST," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
(sar/hsr)