Pemkot Makassar kini kembali menguasai pengelolaan Pasar Butung Makassar yang sebelumnya dikelola KSU Bina Duta. Segel kantor pengelola sudah berhasil dibuka setelah sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pengelola lama.
"Betul ada bersitegang untuk buka paksa dikarenakan dari pihak yayasan mereka (menilai) berhak menutup, sementara PD Pasar mengatakan berhak membuka," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto kepada wartawan di lokasi, Senin (2/10/2023).
Yudi mengatakan kantor yang disegel pihak KSU Bina Duta di dalam Pasar Butung kini telah kembali dibuka. Aktivitas perdagangan disebut tetap berjalan normal setelah eksekusi dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mereka selaku pengawas, PD Pasar, dan yang disegel itu hanya kantor, bukan dari luar," ujarnya.
"Tadi sudah kejaksaan mengatakan untuk beraktivitas kembali, hanya pengelolaan yang akan dilakukan PD Pasar tiap harinya di sini. Kantor dibuka kembali oleh kejaksaan, dan diserahkan kepada PD Pasar," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelola Pasar Butung Makassar memboikot pintu masuk pasar. Mereka menolak Pemkot Makassar mengambil alih pengelolaan pusat grosir tersebut.
KSU Bina Duta juga memasang petisi berupa spanduk di depan area pasar. Mereka menolak eksekusi pengambilalihan paksa Pasar Butung Makassar.
"Menolak eksekusi pengambilalihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar & PD Pasar Makassar Raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri," tulis pengelola dalam spanduk tersebut.
Sementara, eksekusi pengambilalihan pengelolaan pasar ini dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya. Pengelolaan diambil alih agar tidak dianggap sebagai pembiaran pengelolaan aset pemerintah setelah adanya kasus dugaan korupsi pengelola Pasar Butung.
"Memperhatikan ketentuan Pengambil-alihan Pengelolaan Pasar Butung Tahap Kedua oleh Perumda Pasar Makassar Raya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak dianggap sebagai Pembiaran Pengelolaan Aset Pemerintah setelah adanya penetapan Terdakwa Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Duta atas kasus dugaan Korupsi Jasa Sewa Tempat Usaha (Jasa Produksi) yang tidak disetorkan kepada Perumda Pasar Makassar Raya Tahun 2019-2020," tulis Perumda Pasar Makassar Raya dalam surat yang diterima detikSulsel.
(asm/sar)