Pengelola Pasar Butung Makassar Boikot Pintu Masuk, Tolak Diambil Alih Pemkot

Pengelola Pasar Butung Makassar Boikot Pintu Masuk, Tolak Diambil Alih Pemkot

Rania Al-Syam - detikSulsel
Senin, 02 Okt 2023 10:29 WIB
Pintu masuk Pasar Butung Makassar diboikot pengelola lantaran menolak pengelolaan diambil alih Pemkot Makassar.
Foto: Pintu masuk Pasar Butung Makassar diboikot pengelola lantaran menolak pengelolaan diambil alih Pemkot Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Pengelola Pasar Butung Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memboikot pintu masuk pasar. Mereka menolak Pemkot Makassar mengambil alih pengelolaan pusat grosir tersebut.

Pantauan detikSulsel di Pasar Butung, Senin (2/9/2023) sekitar pukul 09.45 Wita, pengelola memboikot pintu masuk pasar dari arah Jalan Sulawesi. Tidak ada pedagang yang diperbolehkan masuk ke dalam.

Tampak para pedagang hanya menunggu di depan pintu masuk pasar. Sementara Direksi Perumda Pasar Makassar, petugas Satpol PP, hingga aparat TNI-Polri yang hendak melakukan eksekusi berkumpul di pintu masuk pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung memasang petisi berupa spanduk di depan area pasar. Mereka menolak eksekusi pengambilalihan paksa Pasar Butung Makassar.

"Menolak ekseskusi pengambilalihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar & PD Pasar Makassar Raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri," tulis pengelola dalam spanduk tersebut.

ADVERTISEMENT

Diketahui, eksekusi pengambilalihan pengelolaan pasar ini dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya. Pengelolaan diambil alih agar tidak dianggap sebagai pembiaran pengelolaan aset pemerintah setelah adanya kasus dugaan korupsi pengelola Pasar Butung.

"Memperhatikan ketentuan Pengambil-alihan Pengelolaan Pasar Butung Tahap Kedua oleh Perumda Pasar Makassar Raya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak dianggap sebagai Pembiaran Pengelolaan Aset Pemerintah setelah adanya penetapan Terdakwa Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Duta atas kasus dugaan Korupsi Jasa Sewa Tempat Usaha (Jasa Produksi) yang tidak disetorkan kepada Perumda Pasar Makassar Raya Tahun 2019-2020," tulis Perumda Pasar Makassar Raya dalam surat yang diterima detikSulsel.




(asm/hmw)

Hide Ads