DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel yang rangkap jabatan di RSKD Dadi Makassar. ASN tersebut berstatus dokter spesialis sekaligus dewan pengawas (dewas) di RSKD Dadi.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif alias Syahar usai memimpin rapat Komisi E tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023, Rabu (27/9/2023). Syahar mengatakan temuan ini diketahui setelah mendapati anggaran belanja rumah sakit di bawah naungan Pemprov Sulsel yang cukup besar.
"Rumah sakit-rumah sakit ini, saya menemukan sendiri belanja pegawainya hampir sampai 60-72%. Kan diamati satu-satu. Pengamatan ini diperiksa, kenapa terlalu banyak (anggaran belanja), apa masalahnya," ujar Syahar kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Sulsel pun mendalami hal tersebut hingga terungkap ASN bernama Arman Bausat merangkap jabatan menjadi dokter sekaligus dewas di RSKD Dadi. Menurut Syahar, ada aturan yang mengatur mengenai penentuan dewas.
"Ketemulah itu tadi (ASN rangkap jabatan). Karena ketemu, tentu menjadi bahan DPRD. Personel-personel yang sesuai permendagri. Ada aturannya orang menjadi dewas, sesuai permendagri 178, 179 itu," bebernya.
Syahar menuturkan rangkap jabatan hanya dibolehkan jika sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga, DPRD akan ketat dalam melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
"Sesuai Permendagri 179 itu, kalau tidak sesuai berarti melanggar. Kalau melanggar harus melakukan evaluasi. Tidak boleh DPRD melakukan pembiaran," ungkapnya.
Dia pun menilai aneh jika Arman Bausat sebagai dokter spesialis tulang tapi juga menjadi dewas di saat yang bersamaan. Syahar menilai masih banyak orang yang bisa memegang jabatan dewas tersebut.
"Karena jangan sampai terjadi ASN mengawasi dirinya (sendiri). Padahal banyak (yang) lebih kompatibel, lebih kompeten, dan yang menguasai tentang itu," sebutnya.
Lebih lanjut, Syahar juga menyorot Arman Bausat yang menerima SK dari Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Dewas RSKD Dadi. Menurutnya, seharusnya SK itu dikembalikan dan tidak boleh diterima oleh Arman Bausat.
"Oke nda masalah (kalau terima SK dari ASS). (Tapi) Bagi orang yang paham, harus dia kembalikan SK itu. Dan mengembalikan bahwa tidak boleh saya. Harus diubah," tegas Syahar.
Syahar menegaskan bahwa pihaknya akan serius melakukan evaluasi dengan melakukan kunjungan langsung ke RSKD Dadi. Hal ini dilakukan lantaran kewenangannya sebagai Koordinator Komisi E DPRD Sulsel.
"Bukan hanya pendalaman by data. Tapi juga dengan kunjungan ke lapangan. Tentunya, saya sebagai Koordinator Komisi E bertanggungjawab mengkoordinir Komisi E menjalankan tupoksinya," tukasnya.
Diketahui, Arman Bausat sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSKD Dadi sebelum diganti. Belakangan, Arman Bausat kemudian diangkat menjadi Dewas sekaligus dokter spesialis di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat Gubernur Sulsel.
(asm/hsr)