Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini. Lantas, berapa banyak formasi PPPK BKKBN yang terbuka dan bagaimana persyaratannya untuk mendaftar?
Pengumuman terkait pelaksanaan seleksi PPPK BKKBN 2023 tertuang dalam pengumuman Nomor: 3840/KP.02/B2/2023. Dalam pengumuman tersebut diketahui alokasi formasi PPPK BKKBN tahun ini tersebar ke 32 provinsi di Indonesia dengan 14 regional.
Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar untuk PPPK BKKBN tahun ini, berikut informasi selengkapnya. Disimak ya!
Formasi PPPK BKKBN 2023
Total alokasi formasi PPPK BKKBN yang dibuka tahun ini sebanyak 2.044 formasi. Alokasi tersebut terbagi atas:
- PPPK Penyuluh KB Ahli Pertama: 409 formasi
- PPPK Petugas Lapangan KB Terampil: 204 formasi
- PPPK Petugas Lapangan KB Pemula: 1.157 formasi
Berikut rincian formasi selengkapnya:
Kualifikasi Pendidikan PPPK BKKBN 2023
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023, secara umum kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk pelamar PPPPK BKKBN 2023 adalah:
- PPPK Penyuluh KB Ahli Pertama: D-IV/S-1
- PPPK Petugas Lapangan KB Terampil: D-III
- PPPK Petugas Lapangan KB Pemula: SLTA/Sederajat
Deskripsi Jabatan PPPK BKKBN 2023
Deskripsi pekerjaan yang dibuka oleh BKKBN 2023 melalui PPPK berbeda sesuai dengan jabatan yang dipilih. Berikut rinciannya:
Penyuluh KB Ahli Pertama:
- Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial dan media Massa
- Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi
- Melaksanakan konseling Program secara perorangan
- Menyusun analisa dan evaluasi pasca pelayanan non metode kontrasepsi jangka panjang
- Melaksanakan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan
- Menyusun atau mengembangkan materi terkait Program
- Menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan atau profil setara kelompok kegiatan.
Petugas Lapangan KB Terampil:
- Mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi
- Mendata institusi masyarakat pedesaan atau perkotaan
- Pembantu pembina keluarga berencana desa atau kelurahan
- Sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa atau kelurahan dan kelompok Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi informasi
- Mempromosikan Program melalui forum pertemuan
- Menyusun naskah media kompleks promosi Program
- Melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara kelompok
- Memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi Non MKJP
- Mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan baik secara MKJP maupun Non MKJP
- Membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan atau kelompok kegiatan penguatan lainnya pada Program
- Melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan lintas sektor.
Petugas Lapangan KB Pemula:
- Memvalidasi data dalam Pendataan Keluarga dan pemutakhiran data keluarga
- Mendata kelompok kegiatan
- Mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana dan melaporkan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
- Mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
- Mempromosikan Program secara langsung melalui kunjungan rumah
- Menyusun naskah media sederhana promosi Program
- Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan
- Mendistribusikan alat obat kontrasepsi Non Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif melalui fasilitas kesehatan
- Mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Melakukan kemitraan dengan tokoh formal atau informal.
Persyaratan Pelamar PPPK BKKBN 2023
Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melamar PPPK BKKBN adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Persyaratan Khusus
- Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);
- Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK BKKBN 2023
Semua pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) dalam bentuk dokumen digital:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang masih berlaku;
- Surat Lamaran wajib menggunakan e-meterai Rp 10.000,- ditujukan kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon PPPK BKKBN Tahun 2023, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk;
- Ijazah asli scan berwarna (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK penyesuaian Ijazah penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Transkrip Nilai asli scan berwarna (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar;
- Pasfoto dengan latar belakang merah sesuai dengan format yang dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN;
- Surat Pernyataan I dan Surat Pernyataan II wajib menggunakan e-meterai Rp 10.000,- yang diketik dan ditandatangani sebagaimana tercantum pada format Lampiran IV;
- Surat Pernyataan sesuai dengan format yang telah ditentukan, yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual) yang menyatakan pelamar bekerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana minimal 2 tahun secara akumulatif sebagaimana tercantum pada format Lampiran V. Jika terdapat kekosongan Kepala Dinas, maka pernyataan dapat ditandatangani oleh pejabat pelaksana tugas, jika jabatan definitifnya memiliki eselonering yang sama atau dapat ditandatangani oleh pejabat di atasnya;
- Surat Keputusan/Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat. Apabila pengalaman kerja tidak berturut-turut atau terputus, maka wajib mengunggah Surat Keputusan atau Surat Tugas yang membuktikan pelamar telah bekerja minimal 2 tahun;
- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pelatihan Teknis di Bidang Program Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Stunting dapat melampirkan pada aplikasiSSCASN untuk mendapatkan nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimal Seleksi Kompetensi Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mulai tahun 2007 sampai dengan 2023;
- Sertifikat bukan merupakan sertifikat hasil webinar atau sosialisasi;
- Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk;
- Sertifikat yang dikeluarkan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dilegalisir oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi;
- Sertifikat yang dikeluarkan oleh UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Kepala UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB;
- Sertifikat yang terdapat barcode atau QR Code tidak perlu dilegalisir.
Tata Cara Pendaftaran PPPK BKKBN 2023
- Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
- Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 20 September s.d. 09 Oktober 2023;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
- Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN_2023;
- Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 5, hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi preferensinya;
- Dokumen yang wajib menggunakan e-meterai mengikuti ketentuan tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN BKN pada alamat https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8.
Tahapan dan Ketentuan Seleksi Calon PPPK BKKBN 2023
- Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari:
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi Teknis;
- Seleksi Kompetensi Manajerial;
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: dan
- Wawancara.
- Ketentuan Seleksi
- Peserta diharapkan membaca terlebih dahulu pengumuman dan ketentuan seleksi dengan seksama sebelum mendaftar, memilih formasi dan lokasi ujian, serta mengunggah dokumen;
- Pelamar memilih penempatan formasi pada SSCASN berdasarkan pengelompokan formasi secara regional;
- Pelamar dapat ditempatkan di seluruh wilayah provinsi pada regional yang dipilih;
- Penempatan provinsi wilayah kerja pelamar dapat mempertimbangkan nilai dan peringkat pelamar serta preferensi provinsi penempatan yang dipilih pelamar;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;
- Dalam hal pelamar diketahui melamar:
- lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis Jabatan atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
- menggunakan 2 NIK yang berbeda, maka pelamar dinyatakan Gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian CAT pada saat melamar melalui SSCASN;
- Pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada SSCASN;
- Pelamar wajib memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan diunggah pada tempat yang sesuai;
- Pelamarpenyandangdisabilitas dapat melamar dengan ketentuan:
- Memiliki Ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Calon pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada aplikasi SSCASN;
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis disabilitasnya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas yang tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada aplikasi SSCASN sebagaimana dimaksud pada poin 2 maka diperlakukan sebagaimana pelamar umum.
- Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR;
- Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan/dibatalkan kelulusannya, maka panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang lulus passing grade dan memiliki peringkat dibawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
- Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon PPPK BKKBN bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Persiapan Pendaftaran PPPK BKKBN 2023
Bagi detikers yang ingin mendaftar PPPK BKKBN 2023, berikut ini format surat lamaran dan pernyataan yang harus dilengkapi sebelum mendaftar:
- Format Surat Lamaran Calon PPPK BKKBN 2023
- Format Surat Pernyataan PPPK BKKBN 2023
- Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas PPPK BKKBN 2023
Jadwal Tentatif Seleksi Penerimaan PPPK BKKBN 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Nah itulah informasi mengenai formasi PPPK BKKBN 2023 lengkap dengan syarat pendaftarannya. Semoga membantu ya detikers!
Simak Video "Video Kepala BKKBN Bicara soal Penerapan Vasektomi di RI"
(edr/urw)