Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal, Formasi, Syarat-Cara Daftarnya

Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal, Formasi, Syarat-Cara Daftarnya

Fatmawati Hamzading - detikSulsel
Jumat, 04 Jul 2025 21:00 WIB
Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan @biropegkejaksaan
Foto: Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan @biropegkejaksaan
Makassar -

Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen PPPK untuk tahun 2025 ini. Kali ini, formasi yang dibuka ditujukan bagi tenaga kesehatan.

Karena itu, Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 menjadi kesempatan bagi tenaga kesehatan yang ingin menjadi bagian dari instansi pemerintah. Rekrutmen tenaga medis ini akan ditempatkan di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan.

Disadur dari akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada 6 jenis formasi untuk dokter spesialis dan sub spesialis, serta 27 formasi untuk tenaga kesehatan lainnya seperti apoteker, bidan, perawat, nutrisionis, dan masih banyak lagi yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang tertarik untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK Kejaksaan, simak informasi selengkapnya mulai dari jadwal, formasi, syarat, hingga cara daftar rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 berikut ini!

Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, terdapat jadwal dan tahapan-tahapan yang mesti diperhatikan. Alur dan tanggal-tanggal tersebut penting untuk membantu detikers menyiapkan pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian tanggalnya:

  • Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025-8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025-24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli 2025-4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 Agustus 2025-8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9 Agustus 2025-11 Agustus 2025
  • Jawaban sanggah: 10 Agustus 2025-17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025-18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19 Agustus 2025-20 Agustus 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 21 Agustus 2025-24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025-1 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 September 2025-11 September 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12 September 2025-15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: 16 September 2025-18 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19 September 2025-23 September 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24 September 2025-28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025-1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025-16 Oktober 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025-31 Oktober 2025

Formasi Lengkap Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025

Rekrutmen PPPK Kejaksaan RI 2025 membuka peluang bagi tenaga kesehatan dari berbagai jenjang, mulai dari dokter subspesialis hingga tenaga medis terampil. Total formasi yang dibuka mencapai 1.609, terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Untuk lebih rincinya, berikut daftar formasi selengkapnya!

Kriteria Pelamar Berdasarkan Formasi

Pendaftaran PPPK Kejaksaan terbagi menjadi dua jenis formasi. Masing-masing formasi memiliki kriteria pelamar yang berbeda sesuai dengan latar belakang dan pengalaman kerja.

  • Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Sebelum mendaftar, pelamar PPPK Kejaksaan 2025 wajib memenuhi sejumlah syarat pendaftaran. Dikutip dari akun IG resmi @biropegkejaksaan, berikut rincian syarat umum yang harus dipenuhi calon pelamar:

  1. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  2. Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar;
  3. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
  4. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
  5. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
  6. Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  7. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
  8. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Sementara itu, syarat khusus untuk masing-masing formasi, dapat dilihat pada Surat Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025.

Bagi detikers yang ingin mengetahui informasi lengkap dan rinci seputar rekrutmen PPPK Kejaksaan RI tahun ini, berikut link untuk mengunduhnya.

Rekrutmen PPPK Kejaksaan RI 2025

Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025

Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK pada KTP dan KK untuk membuat akun. Selain itu, pelamar hanya dapat memilih satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan wajib mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Berikut rincian langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 2 Juli 2025
  2. Setelah masuk ke laman tersebut, pelamar harus membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan NIK pada Kartu Keluarga (KK)
  3. Pelamar yang telah memiliki akun hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi, baik Formasi Umum maupun Formasi Khusus, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  4. Saat mengisi biodata, pelamar wajib memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau tempat tinggal saat ini
  5. Selanjutnya pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Dokumen yang perlu dilengkapi dalam menyiapkan berkas pendaftaran terdiri dari sejumlah surat-surat penting. Berikut selengkapnya:

  1. Surat lamaran: ditujukan kepada Jaksa Agung RI, ditulis tangan, pena hitam, bermeterai elektronik Rp10.000, dipindai berwarna. Format surat: biropeg.kejaksaan.go.id atau Instagram @biropegkejaksaan
  2. KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP (jika belum punya e-KTP)
  3. Pasfoto terbaru: kemeja putih, latar merah
  4. Surat Pernyataan (BKN): diketik, tanda tangan pena hitam, bermeterai elektronik Rp10.000, dipindai berwarna
  5. Surat Pernyataan Diri: diketik, tanda tangan pena hitam, bermeterai elektronik Rp10.000, dipindai berwarna
  6. Surat pengalaman kerja, ditandatangani pimpinan unit kerja, dengan ketentuan:
    a. Formasi Umum: Kepala Puskesmas, Direktur Klinik/RS (pemerintah/swasta), Pejabat Eselon III/II
    b. Formasi Khusus: Direktur RS Adhyaksa, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II Klinik Pratama Adhyaksa
  7. Ijazah dan transkrip nilai: asli/legalisir, dipindai berwarna
  8. STR dan SIP: masih berlaku, sesuai jabatan
  9. Akreditasi PT dan Prodi: surat resmi atau screenshot dari BAN-PT/LAM-PTKes saat waktu kelulusan
  10. Surat Keterangan Kesehatan dari RS/layanan kesehatan pemerintah, menyatakan:
    a. Tidak buta warna (parsial/total)
    b. Tidak cacat fisik atau mental
    c. Tidak bertato
    d. Tidak bertindik (khusus pria)
    e. Ditandatangani dokter pemerintah dengan NIP

Demikian informasi lengkap mengenai rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025. Selamat mencoba, detikers!




(edr/urw)

Hide Ads