Cara Pendaftaran NPWP Badan 2025 Lengkap dengan Link dan Syarat Daftarnya

Cara Pendaftaran NPWP Badan 2025 Lengkap dengan Link dan Syarat Daftarnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 31 Jul 2025 12:49 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi NPWP. Foto: Ardan Adhi Chandra
Solo -

Kewajiban dalam membayar pajak tidak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi saja, tapi juga badan turut wajib melakukan pembayaran pajak. Untuk itu perlu dilakukannya proses pendaftaran pajak untuk badan agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dijelaskan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, disampaikan pendaftaran wajib pajak badan adalah proses untuk pendaftaran wajib pajak bagi badan. Setidaknya ada empat jenis badan yang bisa memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebut saja ada badan yang berorientasi pada profit, badan yang tidak berorientasi pada profit atau nonprofit, badan berbentuk kerja sama operasi, dan badan yang merupakan cabang.

Kemudian badan usaha yang ingin memperoleh NPWP bisa melakukan pendaftaran melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh DJP. Tentunya dengan mempersiapkan dokumen pendukung sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang berencana mendaftarkan NPWP Badan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini, ya.

Syarat Pendaftaran NPWP Badan

Sebelumnya, mari ketahui terlebih dahulu syarat daftar NPWP Badan yang perlu dipersiapkan sebelum mulai proses pendaftarannya. Masih mengutip dari laman resmi DJP, ada setidaknya tiga persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak. Khusus wajib pajak badan yang berorientasi pada profit maupun non-profit, perlu mempersiapkan salinan dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan/atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.

ADVERTISEMENT

Kemudian khusus wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi bisa menyiapkan salinan perjanjian kerja sama operasi dan/atau surat penunjukan anggota yang mewakili kerja sama operasi.

Sementara itu, ada juga permohonan pendaftaran wajib pajak badan yang nantinya dapat dilengkapi saat melakukan proses pendaftaran di kanal resmi yang disediakan oleh DJP. Mengutip dari buku modul 'Pendaftaran Wajib Pajak Badan' yang diterbitkan secara resmi oleh DJP, pendaftaran NPWP Badan bisa dilakukan secara online melalui Coretax. Wajib pajak badan nantinya akan memperoleh NPWP 16 digit setelah selesai melakukan proses pendaftaran.

Cara Pendaftaran NPWP Badan

  1. Buka laman Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Pilih menu Pendaftaran Baru atau New Registration yang muncul di halaman login Coretax.
  3. Selanjutnya pilih Corporate atau Badan apabila ingin mendaftarkan NPWP untuk Badan.
  4. Lalu pilih jenis pendaftaran wajib pajak badan, sesuaikan dengan kategori perusahaan.
  5. Kemudian ada notifikasi berupa 'Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak' atau 'Is the application submitted by a taxpayer representative?',
  6. maka isikan data kuasa secara lengkap dan ikuti petunjuk yang ada.
  7. Apabila pendaftaran tidak diwakilkan, maka Kotak Centang atau Checkbox tidak perlu diklik.
  8. Pilih Selanjutnya atau Next.
  9. Lalu isikan data pada halaman Detail Identitas Wajib Pajak atau Taxpayer's Identity Details.
  10. Isikan data diri secara lengkap dan pilih opsi Selanjutnya atau Next.
  11. Kemudian masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak secara lengkap.
  12. Pilih opsi Verifikasi atau Verify dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang telah diisikan sebelumnya.
  13. Pilih opsi Selanjutnya atau Next.
  14. Pengguna dapat menambahkan pihak terkait dengan memilih opsi Tambah atau Plus yang diwakili dengan simbol.
  15. Isikan data diri sesuai yang diminta pada layar.
  16. Pilih opsi Simpan atau Save apabila sudah yakin dengan isian data.
  17. Apabila ingin menambahkan wajib pajak lain, pilih tanda Tambah atau Plus yang diwakili dengan simbol. Namun, cara ini hanya berlaku apabila wajib pajak telah terinput di Coretax.
  18. Kemudian isikan Data Ekonomi Wajib Pajak Badan atau Taxpayer's Economic Data secara lengkap.
  19. Lengkapi juga Detail Alamat Wajib Pajak.
  20. Pilih Selanjutnya atau Next apabila sudah yakin dengan isian.
  21. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  22. Lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang disclaimer yang muncul di layar.
  23. Pilih opsi Kirim Pengajuan atau Submit Application.
  24. Proses pendaftaran NPWP badan selesai.

Setelah mencermati langkah-langkah sebelumnya, terdapat link daftar NPWP badan yang bisa diakses. Link ini merupakan kanal resmi yang disediakan oleh DJP. Untuk memudahkan, silakan klik link di bawah ini:

Daftar NPWP Badan via Coretax

Demikian tadi penjelasan mengenai cara pendaftaran NPWP badan lengkap dengan link dan cara daftarnya yang kini dialihkan di Coretax. Semoga informasi ini membantu.




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads