Apa Itu PPPK Khusus dan Umum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu PPPK Khusus dan Umum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Nur Ainun - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 10:32 WIB
Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Kapan Diumumkan? Berikut Serba-serbi Informasinya
Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
Makassar -

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 dibuka mulai tanggal 19 September 2023. Tahun ini terdapat dua kategori pelamar PPPK, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum.

Lantas apa itu PPPK khusus dan PPPK umum? Apa perbedaan keduanya?

Untuk mengetahui perbedaan keduanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK Khusus?

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

ADVERTISEMENT

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Diketahui penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%.

Formasi Lengkap PPPK 2023

Diketahui tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan ASN. Formasi tersebut terbagi sebanyak 78.862 untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Formasi ASN di pemerintah pusat dibagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Berikut ini rinciannya:

Total Formasi ASN: 572.496 formasi

  • Pemerintah Pusat: 78.862 formasi
  • Pemerintah Daerah: 493.634 formasi
  • Formasi CPNS Pusat: 29.903 formasi
  • Formasi PPPK Pusat: 49.959 formasi

Formasi PPPK Daerah:

  • PPPK Guru: 296.084 formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 formasi
  • PPPK Tenaga Teknis: 42.826 formasi

Formasi PPPK di Pemerintah Pusat:

Sementara itu untuk formasi PPPK yang ada di pemerintah pusat tersebar di sejumlah lembaga dan kementerian. Berikut ini beberapa instansi yang telah mengumumkan penerimaan PPPK 2023:

  • Kementerian Agama: 4.057 formasi
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 1.563 formasi
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 240 formasi
  • Kejaksaan RI: 249 formasi
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 30 formasi

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan Umum Seleksi PPPK Guru 2023

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2023

Dalam hal berkas administrasi atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk
mengikuti seleksi PPPK Guru, yakni:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2023

Seperti halnya PPPK Guru, syarat pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan Umum PPPK Teknis 2023
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Teknis 2023

Adapun, dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK Teknis ini antara lain:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Untuk ukuran file, dapat dilihat pada sistem.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Berbeda dengan syarat pendaftaran PPPK Guru dan Teknis, syarat utama pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) adalah sebagai berikut:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II
  • Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2023

Ketentuan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2023

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2023

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama , 3 tahun untuk jenjang muda , 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan : Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.

Dokumen Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Dalam hal dokumen administrasi, yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Nakes 2023 adalah:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

Pemerintah melalui BKN baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisikan perubahan jadwal pendaftaran yang mulanya dapat dilaksanakan pada 17 September 2023. Adapun, perubahan jadwal yang tertera dalam surat edaran adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Nah itulah penjelasan terkait PPPK teknis khusus lengkap beserta jadwal seleksi PPPK tahun 2023. semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads