Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang kuliah di Universitas Al Azhar dideportasi dari Mesir usai diduga mengeroyok pria berinisial F (19) yang juga menempuh studi di Negeri Piramida itu. Belakangan, pemulangan ketiga mahasiswa tersebut dianggap cacat prosedur hingga membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo mendapat sorotan.
Diketahui, pengeroyokan terhadap kader Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) itu diduga terjadi di Mansouriyah 4B Flat 2 pada Rabu (12/7). Ketiga mahasiswa masing-masing berinisial AM, AF dan MC yang diduga menganiaya dilaporkan tiba di Indonesia pada Minggu (10/9).
"Anak (mahasiswa dideportasi) ini dipulangkan tanpa bukti dan tanpa melalui proses hukum," kata perwakilan keluarga mahasiswa yang dideportasi, Bunyamin Yapid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyamin pun meminta Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi memeriksa staf KBRI Kairo yang menangani perkara itu. Dia menuding pihak KBRI melakukan pembiaran.
"Inilah kita pertanyakan, Ibu Menlu (Retno Marsudi) harus mempertanyakan itu. Bahwa ada prosedur yang salah di sini terkesan dipaksakan. Di sinilah oknum KBRI bermain," ucapnya.
Bunyamin mengaku heran ketiga mahasiswa itu ditangkap dan ditahan sebelum dideportasi. Pihaknya mempertanyakan dasar penahanan mereka padahal kasus penganiayaan itu sebelumnya sudah dimediasi dan diklaim berakhir damai.
"Kasus ini pernah dilaporkan di kepolisian Mesir. Namun ditolak oleh kepolisian Mesir karena tidak cukup bukti yang kuat. Polisi Mesir saja juga menyampaikan untuk selesaikan masalah secara internal," paparnya.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Aluni Timur Tengah (ICATT) ini pun mempertanyakan kinerja KBRI Kairo atas hal tersebut. Pihaknya menilai ada peran KBRI di balik penangkapan dan pendeportasian ketiga mahasiswa itu.
"Kepolisian Mesir saja menyarankan damailah kalian. Namun kenapa KBRI malah memperkeruh masalah? Padahal adik-adik sudah damai," tambah Bunyamin.
Atas hal itu, Kemenlu diminta memeriksa staf KBRI Kairo. Pihaknya ingin ada kejelasan terkait dasar penangkapan ketiga mahasiswa yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Kairo Mesir tersebut.
"Itulah yang ingin saya sampaikan kepada ibu Menlu (Retno Marsudi), agar supaya turun untuk audit atau periksa oknum KBRI," tegasnya.
Bunyamin menekankan agar persoalan ini diusut tuntas. Pasalnya keterlibatan ketiga mahasiswa tersebut belum terbukti secara hukum.
"Kasihan mereka sudah dizalimi, dugaan salah tangkap, tidak terbukti, sudah dipenjara, dideportasi lagi, rusak nama mereka. Yang belikan tiket keluarga lagi, di mana letak keadilannya coba," jelas Bunyamin.
KKS Sebut Deportasi Cacat Prosedur
Ketua Umum KKS Kairo Mesir Muhammad Alim juga heran dengan penangkapan ketiga rekannya oleh otoritas keamanan Mesir. Pihaknya mempertanyakan dasar penahanan sekitar 14 hari terhadap ketiganya sebelum dideportasi.
"Mereka ditangkap atas praduga bersalah, sampai dideportasi tidak ada proses pengadilan untuk vonis bersalah dan cacat prosedur. Itulah yang kami soroti," jelas Alim kepada detikcom, Jumat (15/9).
Alim menambahkan dari tiga mahasiswa yang dituduh mengeroyok, ada dua di antaranya yang tidak terlibat pemukulan. Namun mereka juga ikut ditahan.
"Jumlahnya 3, (tetapi) 2 orang tidak terlibat pemukulan itu," tambahnya.
Menurut Alim, kasus penganiayaan ini sedianya sudah diselesaikan lewat mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai dan disaksikan pihak kerukunan keluarga. Namun belakangan, ketiga rekan mahasiswanya justru ditangkap pada Minggu (27/8).
"Kami mempertanyakan alasan penangkapan ini, karena keadaan sebelumnya sudah berdamai. Bahkan ada piagam perdamaiannya," sebut Alim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pihaknya pun menuding ada dorongan dari pihak KBRI Kairo di balik penangkapan ketiga mahasiswa itu. Pasalnya, KKS Kairo Mesir juga tidak pernah dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
"Secara tidak langsung KBRI memihak. Mereka melakukan pelaporan tanpa melibatkan kami sebagai terlapor, minimal klarifikasi dan hak jawab untuk kami," jelasnya.
Alim menuturkan dirinya sempat melakukan pengecekan ke otoritas keamanan Mesir terkait penahanan ketiga rekannya. Dari informasi yang diterimanya, penahanan ketiganya karena dorongan KBRI Kairo.
"Saya mempertanyakan kepada polisi setempat di hari Sabtu sore sehari sebelum mereka dipulangkan, kenapa mereka dideportasi, apakah ada proses niyabah (Pengadilan)? Kata polisinya, 'tidak ada'. Terus kenapa mereka dideportasi sedangkan tdak ada vonis bersalah, (katanya) Sifarah (KBRI) meminta seperti itu, ini kata polisi yang jaga di sana," imbuhnya.
Kemenlu Klaim Sesuai Prosedur Hukum
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan ketiga mahasiswa yang dideportasi dari Mesir tiba di tanah air pada Minggu (10/9). Pihaknya mengklaim pemulangan ini sudah sesuai prosedur hukum.
"Dalam konteks tersebut pihak berwenang Mesir telah melakukan pengamanan terhadap 3 WNI pada tanggal 27 Agustus kemarin, dan kemudian ketiganya di deportasi ke Indonesia. Dan telah tiba pada 10 September kemarin. Ini sesuai dengan hukum yang dimiliki oleh pihak Mesir," kata Judha dilansir dari detikNews, Kamis (14/9).
Judha menuturkan Kemenlu sejak awal sudah memediasi kedua belah pihak yang bertikai. Dia menegaskan pihaknya secara objektif menangani persoalan ini.
"Terkait dengan langkah pengayoman, telah dilakukan mediasi sebanyak 2 kali kepada pihak yang bertikai. Kemudian duta besar juga sudah mengadakan pertemuan dengan pihak kelompok kekeluargaan sebanyak 4 kali, kemudian dalam berbagai macam proses komunikasi dan mediasi itu kita juga melibatkan Persatuan Pelajar dan Mahasiswa di Mesir," tuturnya.
Judha mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih pidana dan perdata hukum negara Mesir. Dia pun mengimbau kepada para WNI menjaga suasana kondusif di negara lain tempatnya berada.
"Kita pahami bahwa pelaku dan korban sama-sama WNI. Jadi kita tidak memihak, tugas kita lakukan pengayoman kepada WNI yang ada. Dalam konteks perlindungan, sesuai dengan konteksnya, maka kita melakukan tugas perlindungan tanpa mengambil alih pidana atau perdata," jelasnya.
Simak Video "Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria Gegara Susah Ditagih Bayar Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































