Pria berinisial SK (33) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi gegara menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 33 paket sabu diduga milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Luwuk.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan narapidana dalam Lapas Kelas IIB Luwuk," ujar Kasat Resnarkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Iptu Kasim mengatakan SK dibekuk saat berada di lokasi parkiran Penginapan Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai pada Kamis (14/9) sekitar pukul 15.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di TKP," ungkapnya.
Pihaknya kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. SK kemudian dibekuk di parkiran Penginapan Permai dengan barang bukti 33 saset sabu, alat pres, dan timbangan digital yang disimpan dalam helm.
"Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 saset sabu yang disimpan dalam helm warna hitam," bebernya.
Kasim menambahkan SK telah diamankan di Polres Banggai. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengakuan SK yang mengedarkan sabu milik narapidana di Lapas Luwuk.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," pungkasnya.
(hsr/hsr)