Alasan Bawaslu Kesulitan Tindaki Bacaleg Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 14 Sep 2023 09:40 WIB
Foto: Karin/detikcom
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku kesulitan untuk menindaki bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Sebab partai politik (Parpol) mengaku baliho tersebut atas inisiatif bacaleg.

Diketahui tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Selain itu, peserta pemilu adalah partai politik bukan bacaleg.

"Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).


Di sisi lain, Saiful juga menuturkan saat ini KPU pun belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg. Sehingga, menurutnya Bawaslu belum dapat memberi tindakan kepada bacaleg yang memasang baliho kampanye.

"Tetapi memang, kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," imbuhnya.

Selanjutnya, dia menuturkan bahwa KPU juga tidak memiliki regulasi yang sah jika ditujukan kepada person bacaleg. Maka, menurut Saiful pemasangan baliho itu tidak dapat disebut pelanggaran.

"Sehingga kalau dianggap melanggar administrasi, melanggar tata cara dan prosedur mekanisme. Maka itu hanya ada di KPU, tidak ada pelanggaran tata cara prosedur mekanisme untuk personal," paparnya.

Saiful juga tak menampik kekosongan aturan itu digunakan para bacaleg untuk mempromosikan diri. Ruang inilah yang dimanfaatkan oleh mereka untuk memasang balihonya.

"Tidak ada (regulasi). Kekosongan pengaturan itulah yang dimanfaatkan. Jadi itu yang mereka manfaatkan, bahwa ada ruang bagi mereka untuk melakukan sosialisasi," beber Saiful.

Meski begitu, dia mengimbau agar bacaleg tetap berada dalam koridor ketika berkampanye. Bagi Saiful, langkah ini sebagai salah satu cara untuk melakukan penertiban baliho kampanye.

"Kami sebenarnya lebih menekankan pada jangan sampai melanggar konten yang diatur dalam undang-undang pasal 280 itu. Karena kalau mengacu pada mekanisme, pemasangan (baliho) kapan waktunya, ya mengacu di PKPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa Bawaslu terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait baliho kampanye yang telah tersebar. Sebab menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan seabsah pemerintah daerah.

"Juga berkoordinasi dengan pihak yang berkewajiban untuk menertibkan ini adalah pihak Pemda. Maka penertiban lewat aturan Perda setiap daerah itu yang bisa dilakukan. Kami tidak bisa menjangkau ke sana," tukasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Viral Ambulans di Gowa Dipakai Angkut Motor-TV"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork