Bawaslu Sulsel Bingung Tindaki Bacaleg Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu Sulsel Bingung Tindaki Bacaleg Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 19:45 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Ilustrasi. (Karin/detikcom)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku bingung menindak tegas bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho kampanye. Padahal tahapan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

"Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).

Saiful melanjutkan pihaknya belum bisa memberikan penindakan kepada bacaleg secara personal. Sebab, saat ini tahapan di KPU pun belum memasuki masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Padahal) tahapan (DCT) bacaleg itu belum. Kita juga tidak tahu apakah orang itu jadi caleg atau tidak, atau nomor urutnya bisa berubah misalnya," paparnya.

"Tetapi memang, kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," lanjut Saiful.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dia mengatakan seorang bacaleg yang memasang baliho kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai tidak dapat disebut sebagai pelanggaran. Bahkan, Saiful menuturkan KPU juga tidak memiliki regulasi yang jelas jika ditujukan kepada person bacaleg.

"Sehingga kalau dianggap melanggar administrasi, melanggar tata cara dan prosedur mekanisme. Maka itu hanya ada di KPU, tidak ada pelanggaran tata cara prosedur mekanisme untuk personal," imbuhnya.

Di sisi lain, Saiful juga tak menampik ketiadaan regulasi terkait pemasangan baliho kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Menurutnya, hal ini lah yang dimanfaatkan bacaleg sebagai panggung promosi diri.

"Tidak ada (regulasi). Kekosongan pengaturan itulah yang dimanfaatkan. Jadi itu yang mereka manfaatkan, bahwa ada ruang bagi mereka untuk melakukan sosialisasi," beber Saiful.

Meski begitu, dia menuturkan bahwa tetap mengimbau agar bacaleg tidak melanggar aturan main dalam berkampanye. Hal ini disebut sebagai salah satu cara untuk menertibkan pemasangan baliho kampanye.

"Kami sebenarnya lebih menekankan pada jangan sampai melanggar konten yang diatur dalam undang-undang pasal 280 itu. Karena kalau mengacu pada mekanisme, pemasangan (baliho) kapan waktunya, ya mengacu di PKPU," tuturnya.

Saiful menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menertibkan pemasangan baliho kampanye. Karena menurutnya pemerintah lah yang memiliki kewenangan langsung terkait hal tersebut.

"Juga berkoordinasi dengan pihak yang berkewajiban untuk menertibkan ini adalah pihak Pemda. Misalnya jika melanggar terkait tata kota keindahan. Yang dipasang di pohon, yang dipasang menghalangi lampu jalan. Maka penertiban lewat aturan Perda setiap daerah itu yang bisa dilakukan. Kami tidak bisa menjangkau ke sana," tukasnya.




(sar/sar)

Hide Ads